Bukfi Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan (1-11)
Bukfi Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan (1-11)
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
2. Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
3. Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
5. Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
6. Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
7. Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
8. Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan saat ini adalah:
1. Mutu Lulusan
2. Mutu Sekolah
3. Proses Pembelajaran
4. Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
- Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
- Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik 4 Standar Akreditasi terbaru yang dimulai sejak tahun 2021 yang perlu dipersiapkan yang yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
Untuk yang saat ini sengaja kami bagikan terlebih dahulu bukti fisik akreditasi tahun 2022 fokus materi "Mutu Lulusan" yang mencakup poin komponen 1 sampai dengan 11 sebagai berikut:
Bukfi Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan (1-11)
- Perilaku Disiplin dalam Berbagai Situasi
- Prilaku Religius Perilaku di Sekolah
- Perilaku Tangguh dan Tanggung Jawab
- Terbebas dari Perundungan (bully)
- Keterampilan Berkomunikasi Sesuai Karakteristik Keterampilan abad ke-21
- Keterampilan Berkolaborasi Sesuai Karakteristik Keterampilan abad ke-21
- Ketrampilan Berfikir Kritis dan Pemecahan Masalah
- Ketrampilan Kreatif, Inovatif
- Kemampuan Mengekspresikan diri dan Berkreasi
- Peningkatan Prestasi Belajar
- Kepuasan Pemangku Kepentingan Puas Terhadap Mutu Lulusan
Demikian ulasan singkat materi tentang Bukfi Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan (1-11) semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.
Post a Comment for "Bukfi Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan (1-11)"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan