Widget HTML #1

Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Operator Sekolah di PMM

Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Operator Sekolah di PMM

Tugas tambahan seorang guru dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, tingkat pendidikan, dan kebutuhan khusus di lingkungan tempat guru tersebut mengajar. Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru.

Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Operator Sekolah di PMM
Bukti Dukung Tugas Tambahan Operator Sekolah di PMM

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.

Perlu diketahui!

  1. Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  2. Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  3. Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Permendikbud nomor 15 tahun 2018
  2. Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 Pasal 15 dan 25
  3. Permendikbudristek nomor 79 tahun 2015 Pasal 14
  4. Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Baca Juga:

Rubrik Observasi Pembelajaran di Kelas pada PMM

Dokumen Observasi, Pelaksanaan, Tindak Lanjut, dan Refleksi pada PMM

Cara Mudah Mengisi Refleksi Kompetensi pada PMM

Bukti Fisik Akreditasi 4 Komponen jenjang SD/MI tahun 2024

Bukti Fisik Akreditasi 4 Komponen jenjang SMP/MTs tahun 2024

Dokumen Bukti Dukung Tugas tambahan sebagai Operator dapodik ini dapat dipakai untuk semua jenjang sekolah dengan berdasar pada Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 Klik DISINI

  • Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik dapat didownload DISINI

Demikian ulasan singkat materi Bukti Dukung Tugas Tambahan Operator Sekolah di PMM semoga bermanfaat.

Sumber informasi: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id


Post a Comment for "Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Operator Sekolah di PMM"