SE Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK
SE Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK
Pada tanggal 9 Mei 2025 Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 terkait dengan perihal Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK).
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Yth: Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non- Kementerian, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota. Dan perlu dipahami yang dimaksud dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Pegawai Negri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun isi Surat Edaran (SE) adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki talenta unggul. Untuk mewujudkan hal tersebut, kompetensi dan kinerja merupakan unsur penting dalam manajemen talenta ASN. Pembangunan manajemen talenta membutuhkan data kompetensi yang komprehensif yang diperoleh melalui salah satunya pendidikan formal dan/ atau profesi. Untuk itu, setiap ASN harus dapat menampilkan basis data kompetensi yang komprehensif. BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian, Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen yang sama kuat untuk mewujudkan hal itu semua.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan formal, profesi, dan non- formal. BKN mendorong para ASN untuk mengembangkan terus kompetensinya melalui berbagai jalur Pendidikan dan mencantumkan gelarnya agar dapat dibangun Satu Data ASN yang komprehensif dengan profil ASN yang lengkap sehingga mampu mendorong perwujudan Asta Cita.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk pemutakhiran data kompetensi ASN yang akurat dan mutakhir, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. ASN yang mendapatkan gelar profesi melalui pendidikan profesi dapat mengajukan pencantuman gelar profesi.
2. Gelar profesi yang dapat diajukan adalah gelar profesi yang diperoleh secara resmi dan sah dari Perguruan Tinggi atauLlembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi nasional dan global.
3. Gelar profesi dapat digunakan untuk pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mekanisme pengajuan gelar profesi:
a. ASN yang memperoleh/memiliki ijazah/sertifikat profesi mengajukan pencantuman gelar profesi kepada PPK melalui pejabat pengelola kepegawaian instansi dengan melampirkan Ijazah/sertifikat.
b. Pejabat pengelola kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan validasi keabsahan ijazah/sertifikat profesi.
c. Pejabat pengelola kepegawaian instansi mengusulkan pencantuman gelar profesi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
d. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyetujui atau tidak menyetujui usul pencantuman gelar profesi.
e. Persetujuan atau penolakan usulan pencantuman gelar profesi disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian instansi berupa notifikasi pada Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.
f. Usul pencantuman gelar profesi ASN dapat dilakukan setiap saat melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi pada Platform ASN Digital.
Yang perlu diketahui bersama adalah bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK
Demikian informasi SE Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK semoga bermanfaat.
Post a Comment for "SE Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan