Dasar Hukum Resmi Tugas Tambahan Ekinerja di PMM
Dasar Hukum Resmi Tugas Tambahan Ekinerja di PMM
Tugas tambahan bagi seorang guru dapat merujuk pada tanggung jawab atau pekerjaan tambahan yang melebihi dari tugas utama mengajar di kelas. Tugas tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, kebutuhan institusi, atau inisiatif pribadi guru.
Tugas tambahan ini bisa memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, berkontribusi pada pengembangan sekolah, dan memberikan dampak positif pada pembelajaran siswa. Namun, juga penting untuk memastikan bahwa beban kerja tambahan tidak melebihi kapasitas guru dan dapat diimbangi dengan dukungan yang memadai.
Tugas tambahan seorang guru dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, tingkat pendidikan, dan kebutuhan khusus di lingkungan tempat guru tersebut mengajar. Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru.
Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.
Perlu diketahui!
- Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
- Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
- Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Permendikbud nomor 15 tahun 2018
- Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek nomor 79 tahun 2015 Pasal 14
- Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 Pasal 41
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Dasar hukum Tugas tambahan yang dapat diakui pada penyusunan Ekinerja di PMM antara lain:
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Satuan Pendidikan Jenjang guru SMP, SMA, SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Jenjang guru SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory Jenjang guru SMP, SMA, SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Wali Kelas Jenjang guru SMP, SMA, SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pembina OSIS Jenjang guru SMP, SMA, SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Jenjang guru SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Guru Piket Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Jenjang guru SMK berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Penilai Kinerja Guru Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 79 tahun 2015
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Bendahara Sekolah Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 pasal 41
- Jenis Tugas Tambahan sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Semua jenjang sekolah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023
Link Dasar Hukum Resmi Tugas Tambahan Ekinerja di PMM sbb:
Demikian ulasan singkat materi Dasar Hukum Resmi Tugas Tambahan Ekinerja di PMM semoga bermanfaat.
Baca lengkap: SK dan Laporan Tugas Tambahan Ekinerja di PMM
Sumber informasi: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Dasar Hukum Resmi Tugas Tambahan Ekinerja di PMM"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan