Widget HTML #1

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan tanggal 19 Juni 2024.

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik
Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik

Pada keputusan surat tersebut terdiri dari 7 (tujuh) lampiran yang masing-masing lampiran telah dibagi instrumen sesuai jenjang sekolah, seperti di bawah ini:

1.Lampiran I Instrumen Akreditasi PAUD atau Bentuk Lain Yang Sederajat

2.Lampiran II Instrumen Akreditasi SD/MI atau Bentuk Lain yang Sederajat

3.Lampiran III Instrumen Akreditasi SMP/MTs atau Bentuk Lain yang Sederajat

4.Lampiran IV Instrumen Akreditasi SMA/MA atau Bentuk Lain Yang Sederajat

5.Lampiran V Instrumen Akreditasi SMK/MAK atau Bentuk Lain Yang Sederajat

6.Lampiran VI Instrumen Akreditasi SLB/MLB

7.Lampiran VII Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan

Berdasarkan penjelasan umum tentang Akreditasi adalah sebuah proses penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah, untuk mengetahui apakah lembaga tersebut memenuhi standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana, kualitas pembelajaran, kompetensi guru, hingga tata kelola sekolah.

Mengapa Akreditasi Penting?

  • Jaminan Mutu: Akreditasi memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa suatu lembaga pendidikan memiliki kualitas yang terjamin.
  • Peningkatan Kualitas: Proses akreditasi mendorong sekolah untuk terus meningkatkan kualitasnya agar memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Pengakuan Nasional: Sekolah yang terakreditasi mendapatkan pengakuan secara nasional, sehingga dapat meningkatkan reputasi sekolah.
  • Persyaratan untuk Program Tertentu: Beberapa program studi atau beasiswa tertentu mensyaratkan calon peserta berasal dari sekolah terakreditasi.

Perubahan dalam Akreditasi Tahun 2024

Setiap tahun, sistem akreditasi seringkali mengalami pembaruan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan. Beberapa perubahan yang mungkin terjadi pada akreditasi tahun 2024 antara lain:

  • Fokus pada Hasil Belajar: Akreditasi semakin menekankan pada hasil belajar siswa, bukan hanya pada proses pembelajaran.
  • Penggunaan Teknologi: Penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran dan penilaian menjadi semakin penting.
  • Penilaian Diri: Sekolah didorong untuk melakukan penilaian diri secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
  • Keterlibatan Stakeholder: Keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat, dalam proses akreditasi semakin ditingkatkan.

Instrumen Akreditasi Tahun 2024

Instrumen akreditasi adalah alat yang digunakan untuk menilai suatu lembaga pendidikan. Instrumen ini biasanya berupa daftar pertanyaan atau indikator yang harus dipenuhi oleh sekolah. Instrumen akreditasi tahun 2024 biasanya dapat diakses melalui situs resmi lembaga akreditasi, seperti BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).

TUJUAN AKREDITASI

  1. Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertujuan untuk:
  2. Menentukan kelayakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  3. Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  4. Melakukan penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

MANFAAT HASIL AKREDITASI BAGI SATUAN DAN/PROGRAM PENDIDIKAN

  1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
  2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga satuan;
  3. Motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif dan
  4. Informasi dan rekomendasi pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite satuan dan/atau program pendidikan dalam rangka perbaikan mutu.

FUNGSI AKREDITASI

Pengetahuan:

Informasi bagi semua pihak tentang kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.

Akuntabilitas:

Bentuk pertanggungjawaban apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

Pembinaan dan pengembangan:

Dasar bagi upaya peningkatan atau pengembangan mutu

Instrumen akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala program pendidikan kesetaraan dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1.Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2.Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3.Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4.Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5.Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6.Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

7.Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8.Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9.Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum di tingkat program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10.Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11.Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12.Program pendidikan kesetaraan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13.Program pendidikan kesetaraan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14.Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

15.Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi, berkarya, dan berperan dalam masyarakat.

Hasil Analisis Asesmen Nasional

Adapun bukti fisik yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Dokumen yang digunakan dalam akreditasi sesuai Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024, yang sekaligus menjadi acuan Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan tahun ajaran 2024/2025.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1.Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2.Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3.Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Kebijakan Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Kalender Akademik 2024/2025
  • Jadwal Pembelajaran dan Penugasan Tutor 2024/2025

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

7. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Laporan Keuangan 
  • Keuangan Entitas Nirlaba
  • Laporan Keuangan 2023
  • Anggaran keuangan 2024/2025

8. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Daftar Sarana dan Prasarana
  • Katalog Perpustakaan
  • Usulan Pengadaan Buku Bacaan 

9. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum di tingkat program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum nasional

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) tahun ajaran 2024/2025

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Perilaku Intoleransi
  • Materi Keragaman dalam mata pelajaran Pemberdayaan

11. Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Kebijakan penyelenggaraan bagi anak Inklusi

12. Program pendidikan kesetaraan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Panduan Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Perundungan di satuan pendidikan
  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual di sekolah
  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di sekolah
  • Kebijakan Disiplin Positif di sekolah
  • Kanal Konseling

13. Program pendidikan kesetaraan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Bukti fisik yang wajib dipersiapkan adalah:

  • Prosedur Penanganan Insiden Keselamatan di sekolah
  • Kebijakan Sekolah Sehat di satuan pendidikan
  • Materi Kesehatan Dasar dalam mata pelajaran Pemberdayaan

14. Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

15. Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi, berkarya, dan berperan dalam masyarakat.

Pada komponen 15 bukti fisik yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Daftar dan Statistik Lulusan 
  • Kisah Sukses Lulusan sebuah sekolah
  • Contoh peserta didik (laporan Pendidikan)

Hasil Analisis Asesmen Nasional

  • Rapor Pendidikan tahun 2023
  • Rapor Pendidikan tahun 2024

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 DOWNLOAD

Demikian penjelasan singkat tentang Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan 2024 Lengkap dengan Bukti Fisik"