Widget HTML #1

Download SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025

SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi guru, kepala madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) dengan tujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik. Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025
SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025

Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian madrasah.

Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

  1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik 
  2. Salah satu syarat penentuan kelulusan


PESERTA DAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM 

1. Jenjang MI:

  • Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs:

  • Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

  • Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


PERANGKAT UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

1.Bentuk Ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

  • Penugasan, 
  • Portofolio.
  • Tes tertulis, dan/atau.
  • Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.

B. Materi Ujian

  1. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  3. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

C. Prosedur Penyusunan Instrumen ujian

  1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi selain mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab
  2. Guru menyusun instrumen sesuai dengan bentuk ujian 
  3. Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM

PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Mata Pelajaran UM adalah:

  1. Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
  2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk Ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

B. Waktu Pelaksanaan UM

Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah. 
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan UM

  • Madrasah Aliyah (MA/MAK): 17 Februari – 22 Maret 2025.
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): 21 April – 10 Mei 2025.
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): 21 April – 10 Mei 2025.

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah.

A. Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
  2. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.

B. Penetapan Kelulusan

  1. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan.
  2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.

C. Pengumuman Kelulusan

Pengumaman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing madrasah.

  1. Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan awal Mei 2025
  2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan awal Juni 2025
  3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

  • Biaya penyusunan instrumen ujian 
  • Honor kepanitiaan
  • Honor pengawas ruang ujian 
  • Honor proktor dan teknisi
  • Konsumsi
  • Kebutuhan lain yang terkait dengan Ujian

Untuk informasi lebih rinci dan mendetail, termasuk format-format yang digunakan, madrasah dan pihak terkait disarankan untuk mengunduh dan mempelajari dokumen SOP Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 secara lengkap.

Harapannya dengan mengikuti SOP ini, diharapkan penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tujuan evaluasi pembelajaran dapat tercapai secara optimal.

Download SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025

Demikian semoga materi SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025 dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala bentuk kekurangan penjelasan saya.

Post a Comment for "Download SOP Penyelenggaraan Ujian Jenjang Sekolah Madrasah TA 2024/2025"