Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Bertepatan tanggal 20 Maret 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 5228/A4/HK.08/2025 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Yth:
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kementerian Dasar dan Menengah;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Semua Kepala Pusat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Semua Kepala Biro, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Semua Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Semua Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia; dan
- Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Menimbang
a. bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.
KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
KEDUA : Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya dokumennya dapat didownload disini
Demikian ulasan singkat materi Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak semoga bermanfaat. Silakan kunjungi chanel saya untuk mendapatkan update materi setiap saat. DISINI
Post a Comment for "Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan