Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 (PP No 11 Tahun 2025)
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 (PP No 11 Tahun 2025)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khusus PNS, Prajurit, TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksana tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Yang dimaksudkan Aparatur Negara dalam penerimaan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas adalah:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Presiden RI Bapak Prabowo telah menegaskan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,3 juta orang dengan jumlah tunjangan sebesar 100 persen. Sementara itu, pembagian THR akan dilaksanakan maksimal pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang. Sedangkan pemberian gaji ketiga belas akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Dan seterusnya secara lengkap dokumen dasar hukum Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 yang tertuang pada PP No 11 Tahun 2025 pada menu DISINI
Demikian ulasan materi Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 (PP No 11 Tahun 2025) semoga menambah kebahagiaan keluarga kita semuanya. Aamiin …..
Post a Comment for "Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 (PP No 11 Tahun 2025)"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan