Surat Peberitahuan UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik 2025
Surat Peberitahuan UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik 2025
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru bertepatan tanggal 26 Maret 2025 telah mengeluarkan surat Nomor 0486/B.B1/HK.04.01/2025 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Yth.
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian RI;
- Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI;
- Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Kementerian Perindustrian RI;
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Kehutanan RI;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kepala BKD/BKPSDM/BKPPSDM Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Kepala Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia
Dengan isi surat sebagai berikut:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan mengamanatkan bagi pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ( GTKPG) akan melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Tahun 2025 bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang dilakukan sesuai jadwal sebagaimana tercantum pada lampiran 1.
- Sosialisasi pelaksanaan UKKJ untuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom sesuai jadwal sebagaimana tercampur pada lampiran 2. Kami mohon perkenan Saudara dan admin program uji kompetensi untuk hadir dan berpartisipasi aktif pada sosialisasi pelaksanaan UKKJ dimaksud.
- Bagi dinas pendidikan yang belum memiliki admin program uji kompetensi dapat mengusulkannya melalui form pendaftaran pada portal https://ujikompetensi.dikdasmen.go.id sebelum pelaksanaan sosialisasi.
- Calon Peserta UKKJ adalah JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang akan naik jenjang jabatan dan memiliki lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan tersebut.
- Pemerintah daerah segera mengusulkan permohonan rekomendasi formasi/kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik kepada Kemdikdasmen melalui sistem yang dikembangkan oleh Ditjen GTKPG agar JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat mengikuti UKKJ Tahun 2025.
JADWAL PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JABATAN TAHUN 2025
JADWAL PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN NAMA NARAHUBUNG UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JABATAN TAHUN 2025
Demikian ulasan materi Surat Peberitahuan UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik 2025 semoga dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Surat Peberitahuan UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik 2025"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan