Widget HTML #1

Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis

Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan telah resmi dirilis pada tanggal 9 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025.

Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis
Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis

Dengan adanya rilis tersebut merupakan kabar yang sangat dinantikan oleh banyak satuan pendidikan untuk mengelola dana Bantuan Opeerasional satuan Pendidikan yang berpedoman awal dari ARKAS tersebut, sehingga dalam menyusun ARKAS perlu melihat berbagai kegunaan yang dapat dianggarkan menggunakan dana BOSP.

Setelah saya pelajari tidak terlalu jauh terdapat perbedaan-perbedaan pada Juknis BOSP tahun sebelumnya, dan yang terpenting satuan pendidikan memang harus jeli berkaitan penggunaan dan larangannya.

Prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP tahun 2025:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOSP tahun 2025

1. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD dengan kriteria:

a. taman kanak-kanak

b. kelompok bermain

c. taman penitipan anak

d. Satuan PAUD sejenis

e. sanggar kegiatan belajar; dan 

f. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP PAUD terdiri atas: 

a. Dana BOP PAUD Reguler

b. Dana BOP PAUD Kinerja.

Penerima Dana BOP PAUD Reguler memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD

b. SMP

c. SMA

d. SLB; dan

e. SMK.

Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan 

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

a. sekolah yang memiliki prestasi; dan

b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Pastikan diri anda sudah merasa berbagi informasi disini dan untuk lebih lanjut dokumen lengkap dapat didownload disini

Demikian ulasan materi Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis semoga bermanfaat, dan materi ini dapat dapat dishare ulang guna membantu rekan-rekan sejawat.

Post a Comment for "Juknis BOSP Tahun 2025 Resmi Dirilis"