Widget HTML #1

Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah

Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah

Bertepatan tanggal 15 Juli 2025 Pemerintah melalui Kemeterian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang bertujuan memastikan peserta didik mencapai kompetensi minimum melalui muatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.

Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah
Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah

Hal ini untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan, perlu menyusun standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Berikut adalah rangkuman lengkap berdasarkan dokumen tersebut:

1. Dasar Hukum Peraturan ini didasarkan pada:

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

Tujuan dan Ruang Lingkup

  1. Tujuan: Memastikan peserta didik mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi yang relevan dengan konsep keilmuan, mendukung perkembangan holistik, kemandirian, dan kemampuan berpartisipasi dalam masyarakat.
  2. Ruang Lingkup: Mencakup PAUD, pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), dan pendidikan khusus (Sekolah Luar Biasa/SLB).

Muatan Wajib Kurikulum Satuan Pendidikan (Pasal 3 dan 4)

Kurikulum mencakup muatan wajib sebagai berikut:

1.Pendidikan Agama: Disusun oleh Menteri Pendidikan dengan koordinasi Menteri Agama, mencakup agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

2.Pendidikan Pancasila: Meliputi sejarah, kedudukan, dan penerapan Pancasila sebagai identitas nasional.

3.Pendidikan Kewarganegaraan: Fokus pada hukum, hak, dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945.

4.Bahasa:

  • Bahasa Indonesia: Strategi berbahasa, jenis teks, kosakata, dan literasi visual.
  • Bahasa Daerah: Disesuaikan dengan konteks lokal, dapat termuat dalam muatan lokal.
  • Bahasa Asing (Inggris): Teks interaksional, transaksional, dan multimodal.

5.Matematika: Mencakup bilangan, geometri, statistika, peluang, dan teknologi digital (algoritma, pemrograman).

6.Ilmu Pengetahuan Alam (IPA): Ekologi, metabolisme, pewarisan sifat, virus, bioteknologi, dan teori evolusi.

7.Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): Sosiologi, geografi, ekonomi, dan sejarah.

8.Seni dan Budaya: Ekspresi seni, interpretasi, dan kreativitas berbasis konteks lokal.

9.Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK): Kebugaran, keterampilan gerak, dan advokasi gaya hidup sehat.

10.Keterampilan/Kejuruan: Khususnya untuk SMK/MAK, mencakup berbagai bidang seperti teknik, agribisnis, dan pariwisata.

11.Muatan Lokal: Disesuaikan oleh pemerintah daerah, mencakup seni, budaya, bahasa, atau teknologi lokal.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Definisi: Pembinaan untuk anak usia 0-6 tahun melalui stimulasi untuk mendukung pertumbuhan fisik dan mental.
  • Pendekatan: Bermain bermakna, dengan muatan pembelajaran yang mendukung perkembangan motorik, kognitif, dan sosial-emosional.
  • Khusus untuk Disabilitas: Program terapeutik untuk anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Struktur Kurikulum:

  • SD/MI: Fokus pada literasi dasar, pengembangan diri, dan pengenalan konteks sosial-budaya.
  • SMP/MTs: Penguatan kompetensi dasar dengan pendekatan kontekstual, termasuk teknologi digital.
  • SMA/MA: Pendalaman materi dengan muatan pilihan seperti koding, kecerdasan artifisial, atau keterampilan kejuruan.

2. Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional) melalui proyek terintegrasi, dengan mempertimbangkan potensi lokal.

3. SMK/MAK: Kurikulum berbasis kejuruan, meliputi:

  1. Teknik: Konstruksi, mesin, otomotif, elektronika, energi terbarukan, geospasial, kimia industri, tekstil, dan pesawat udara.
  2. Teknologi Informasi: Pengembangan perangkat lunak, gim, dan keamanan siber.
  3. Kesehatan: Layanan kesehatan, laboratorium medik, farmasi, dan pekerjaan sosial.
  4. Agribisnis dan Agroteknologi: Produksi tanaman, perikanan, peternakan, dan pengolahan hasil pertanian.
  5. Kemaritiman: Nautika dan teknika kapal.
  6. Bisnis dan Manajemen: Pemasaran, manajemen perkantoran, akuntansi, dan keuangan.
  7. Pariwisata: Perhotelan, kuliner, dan kecantikan.
  8. Seni dan Industri Kreatif: Desain komunikasi visual, grafika, kriya, dan busana.
  9. Pendidikan Khusus (SLB)

1. Materi Umum:

Pembinaan hidup sehat, adaptasi, keselamatan diri, pemanfaatan alat bantu, dan pengembangan kemandirian.

2. Materi Khusus:

  • Disabilitas Sensorik:
  • Netra: Orientasi, mobilitas, sikap sosial, dan sistem simbol Braille.
  • Rungu: Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama.
  • Disabilitas Intelektual: Pengembangan diri.
  • Disabilitas Fisik: Pengembangan gerak.
  • Disabilitas Mental: Interaksi, komunikasi, perilaku, dan sensorik motorik.

3. Keterampilan Pilihan: Produksi barang/jasa, prosedur keselamatan, dan pelayanan prima.

Pendidikan Agama

  1. Agama Islam: Al-Qur’an, hadis, akidah, akhlak, fiqih, dan sejarah peradaban Islam.
  2. Agama Kristen: Allah sebagai pencipta, pemelihara, penyelamat, dan pembaharu; nilai-nilai Kristiani; gereja dan masyarakat majemuk.
  3. Agama Katolik: Pribadi murid sebagai citra Allah, peran Yesus Kristus, gereja, pluralitas agama, dan panggilan sebagai warga Katolik-Indonesia.
  4. Agama Hindu: Kitab Suci Weda, sraddha, bhakti, susila, upacara, dan sejarah Hindu.
  5. Agama Buddha: Sejarah Buddha, ritual meditasi, etika, dan moralitas.
  6. Agama Khonghucu: Keimanan, kitab suci, tata ibadah, perilaku junzi, dan sejarah suci.

Pendekatan dan Prinsip

1. Pendekatan Pembelajaran: Berbasis proyek, kontekstual, dan mendalam untuk mendukung pemahaman, aplikasi, dan refleksi.

2. Prinsip:

  • Relevansi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
  • Fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan peserta didik.
  • Penguatan kemandirian, kreativitas, dan kolaborasi.

3. Muatan Lokal: Disesuaikan oleh pemerintah daerah untuk mencerminkan budaya, bahasa, atau keterampilan lokal.

Implementasi dan Pengelolaan

  • Penyusunan Muatan: Pendidikan agama dikoordinasikan dengan Kementerian Agama, sedangkan muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah.
  • Integrasi: Muatan pemberdayaan dan keterampilan diintegrasikan melalui proyek atau pendekatan kontekstual, terutama pada pendidikan kesetaraan dan kejuruan.
  • Evaluasi: Standar isi dievaluasi untuk memastikan relevansi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Penutup

  • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan.
  • Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pendidikan dengan kebutuhan nasional serta perkembangan global.

Untuk materi selengkapnya tentang Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah  dapat Diunduh DISINI

Demikian semoga materi Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah bermanfaat. Silakan dishare ulang apabila materi yang saya bagikan ini bermanfaat melalui media sosial yang anda gunakan.

Peraturan-Peraturan Lain Terbit tahun 2025:

Permendikdasmen No 1 Tahun 2025

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025

Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

Permendikdasmen No 6 Tahun 2025

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025

Permendikdasmen No 10 Tahun 2025

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025


Post a Comment for "Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah"