Widget HTML #1

Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Rincian Ekivalensi Tugas Tambahan Lain Guru adalah penjabaran tugas-tugas tambahan yang dilakukan guru di luar tugas utama mengajar, namun tetap diakui dan diekivalensikan atau disetarakan dengan jumlah jam pelajaran (JP) dalam sistem penilaian kinerja dan tunjangan profesi. Tugas-tugas ini dihitung sebagai beban kerja dan memiliki nilai jam yang spesifik sesuai dengan jenis dan lingkup tanggung jawabnya.

Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru
Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Tugas tambahan lain adalah tugas yang bukan jabatan struktural formal seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator yang tercantum dalam Permendikbud. Namun, tugas ini diakui secara fungsional, sering diberikan oleh kepala sekolah atau kepala dinas sebagai bagian dari operasional pendidikan.

Syarat Tugas Tambahan Diakui

  1. Ada SK penugasan resmi dari kepala sekolah/dinas.
  2. Dilaksanakan secara konsisten (rutin, terjadwal, bukan insidental saja).
  3. Ada bukti pelaksanaan (laporan, dokumentasi, absensi, dll).
  4. Tugasnya berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

a. Nama Tugas Tambahan Wali kelas

  • Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

b. Nama Tugas Tambahan pembina organisasi siswa intra sekolah

  • Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

c. Nama Tugas Tambahan Pembina ekstrakurikuler

Jumlah Dan Jangka Waktu:

  • 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

d. Nama Tugas Tambahan Koordinator pengembangan kompetensi

  • Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

e. Nama Tugas Tambahan Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan

Jumlah Dan Jangka Waktu Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

  • 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
  • 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu:

  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.

f. Nama Tugas Tambahan Guru piket

Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

g. Nama Tugas Tambahan Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Jumlah Dan Jangka Waktu Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:

  • 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi;
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu:

  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
  • 1(satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi.
  • 1(satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu.
  • 1(satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.

h.Nama Tugas Tambahan Koordinator pengelolaan kinerja Guru

Jumlah Dan Jangka Waktu:

  • 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

i. Nama Tugas Tambahan Koordinator pembelajaran berbasis projek

  • Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.

j. Nama Tugas Tambahan Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

Jumlah Dan Jangka Waktu

  • 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.
  • Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 (dua) jam Tatap Muka

k. Nama Tugas Tambahan Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan

Jumlah Dan Jangka Waktu:

1) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2)Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:

a)Untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;

b)Untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

c)untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

d)untuk taman kanak- kanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

e)untuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang;

f)untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0-50 (nol sampai dengan  lima  puluh) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;

g)untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50-200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

h)untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

i)untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang;

j)untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang;

k)untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

l)untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

m) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan

n) Untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu:

1)2(dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

2)1(satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

3)1(satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

l.Nama Tugas Tambahan Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan

Jumlah Dan Jangka Waktu:

1)1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan.

2)Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

m.Nama Tugas Tambahan Pengurus organisasi bidang pendidikan

Jumlah Dan Jangka Waktu:

1)1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2)Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu:

1)Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;

2)Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan

3)Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.

n.Nama Tugas Tambahan Tutor pada pendidikan kesetaraan

Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru.

o.Nama Tugas Tambahan Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan

Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

p. Nama Tugas Tambahan Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi

Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

q. Nama Tugas Tambahan Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus

Jumlah Dan Jangka Waktu 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

r. Nama Tugas Tambahan Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik

Jumlah Dan Jangka Waktu:

1)1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2)Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka

s.Nama Tugas Tambahan Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural

Jumlah Dan Jangka Waktu:

1)1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2)Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 (satu) jam Tatap Muka


Demikian semoga materi Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru dapat bermanfaat secara maksimal, mohon maaf atas berbagai kekurangan. Harapan saya selaku pemilik resmi website ini (Haryono) senantiasa mendoakan semoga pengunjung selalu dalam lindungan-Nya Aamiin....

Post a Comment for "Rincian Khusus Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru"