Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses
Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses
Dalam hal ini sehingga pada tanggal 2 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI Telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
Standar Proses meliputi:
a. perencanaan pembelajaran.
b. pelaksanaan pembelajaran.
c. penilaian proses pembelajaran.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
a. Berkesadaran
Merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
b. Bermakna
Merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
c. Menggembirakan.
Merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran.
b. cara untuk mencapai tujuan belajar.
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik.
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran
b. langkah pembelajaran
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
TUJUAN PEMBELAJARAN
- Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
- Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
LANGKAH PEMBELAJARAN
- Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
- Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.
PENILAIAN ATAU ASESMEN PEMBELAJARAN
1.Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2.Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1.Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif
b. inspiratif
c. menyenangkan
d. menantang
e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.
2.Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
3.Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
- Keteladanan. Keteladanan dilakukan dengan: a). menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan b). menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.
- Pendampingan. Pendampingan dilakukan dengan: a). memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan b). mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
- Fasilitasi. Fasilitasi dilakukan dengan: a). menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan b). memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:
a. memahami;
b. mengaplikasi; dan
c. merefleksi.
Memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
Merefleksi merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
a. Praktik Pedagogis
Praktik pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
b. Kemitraan Pembelajaran
Kemitraan pembelajaran merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.
c. Lingkungan Pembelajaran
Lingkungan pembelajaran merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
d. Pemanfaatan Teknologi
Pemanfaatan teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Dan seterusnya secara lengkap dokumen Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses dapat langsung didownload DISINI
Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses semoga membawa manfaat, khususnya para Pendidik semuanya, mohon maaf atas berbagai kekurangan.
Download materi lainnya:
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Modul Ajar Deep Learning SD/MI
Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Modul Ajar Deep Learning SD/MI
Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTsPerangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan berbagai dokumen pendidikan anda dapat langsung bergabung disini

Post a Comment for "Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan