Widget HTML #1

Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan

Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan

Standar Kepala Satuan Pendidikan merujuk pada kriteria dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan
Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan

Kepala sekolah adalah pemimpin tertinggi di sekolah yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kepala sekolah juga bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), namun dengan perubahan Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025 mengalami perubahan tentang standar kompetensi kepala satuan pendidikan tersebut (simak penjelasan berikut).

Berdasarkan Permendikdasmen No 21 tahun 2025, kepala satuan pendidikan tergolong tenaga kependidikan selain pendidik (Pasal 10).

Kepala Satuan Pendidikan memiliki tugas dan kompetensi, yaitu:

  • Tugasnya adalah melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal (Pasal 11)
  • Kompetensinya adalah kompetensi Kepribadian, Sosial dan Profesional (Pasal 13)

1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pasal 14 ayat 1)

  • Menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman.
  • Mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan.
  • Memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.

2. KOMPETENSI SOSIAL (Pasal 15 Ayat 2)

  • Membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan.
  • Menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan.
  • Mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.

3. KOMPETENSI PROFESIONAL (Pasal 14 Ayat 3)

  • Mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan.
  • Memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif.
  • Memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan.
  • Mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran.
  • Membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan.
  • Mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.

Selengkapnya unduh dokumennya berikut ini:

Ringkasan TUGAS DAN KOMPETENSI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN Download

Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 Download

Demikian ulasan singkat materi Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan semoga membawa manfaat.

Post a Comment for "Ringkasan Tugas dan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan"