Widget HTML #1

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025 

Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persekjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.


Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN dimaksudkan tersebut tidak:

  • a.Guru Pendidikan Agama yang diangkat dan Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • b.Guru pada satuan pendidikan kerja sama

Tunjangan khusus  diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan memenuhi kriteria penerima tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip: 

  • a. efisien
  • b. eiektif
  • c. transparan
  • d. akuntabel; dan 
  • e. manfaat.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik dan penyalurannya dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan serta diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi yang tidak termasuk adalah: 

a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama 

b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) dilakukan dengan syarat: 

a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya

b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara

  1. Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunj angan Ptofesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai ASN;

e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  1. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; 
  2. mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau 
  3. bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus Guru Non ASN

a. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 

2). memiliki NUPTK; 

3) memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan; 

4) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan 

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Baca Juga: Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 tentang Pemberian TPG

Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp.2.000.000,O0 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.

2. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan selanjutnya dokumen lengkap dapat didownload dengan cara klik disini

Demikian ulasan singkat materi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025  semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru khususnya Guru Non ASN. Bagikan ulang materi ini apabila bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN 2025 "