Widget HTML #1

PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13

PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Jangan salah pemahaman bahwa mungkin materi ini secara persamaan dengan materi sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, karena pada dasarnya pemberi yang bersifat keuangan itu adalah kementerian keuangan, sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13
PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Sehingga dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan”.

Sedangkan pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah”.

Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:

a. Aparatur Negara

b. Pensiunan

c. Penerima Pensiun

d. Penerima Tunjangan

DST …………………………..

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DOWNLOAD

Demikian semoga materi PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 dapat bermanfaat.

Post a Comment for "PMK 23 Tahun 2025 Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13"