E-Ijazah Digital 2025
E-Ijazah Digital 2025
E-Ijazah Digital adalah versi elektronik atau digital dari ijazah yang selama ini berbentuk fisik (kertas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024, pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai memberlakukan E-Ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting, termasuk nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, pernyataan kelulusan, serta tanda tangan kepala sekolah. Dokumen ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
Setiap ijazah disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan rincian hasil belajar peserta didik. Transkrip Nilai ini mencakup nomor transkrip, nama sekolah, NPSN, identitas pemilik, nomor ijazah nasional, tanggal kelulusan, serta daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh. Sama seperti ijazah, Transkrip Nilai juga wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
Berikut poin-poin penting mengenai E-Ijazah Digital:
- Format: Berupa file digital, umumnya dalam format PDF, yang dilengkapi dengan QR code atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik ini berfungsi untuk memvalidasi keaslian dan keabsahan ijazah, sehingga sulit untuk dipalsukan.
- Penerbitan: Sekolah yang terakreditasi akan memiliki kewenangan untuk mencetak E-Ijazah secara mandiri melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemdikbud. Sekolah perlu memverifikasi dan memvalidasi data siswa tingkat akhir di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai langkah awal.
- Distribusi: E-Ijazah dapat didistribusikan kepada siswa dalam bentuk file digital. Jika diperlukan salinan fisik, siswa dapat mencetaknya sendiri.
- Verifikasi: Keaslian E-Ijazah dapat diverifikasi dengan mudah melalui QR code yang tertera atau melalui platform verifikasi daring yang disediakan oleh Kemdikbud. Hal ini memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan (seperti perguruan tinggi atau perusahaan) untuk memastikan keabsahan ijazah.
- Keamanan: E-Ijazah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan ijazah fisik karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode verifikasi yang sulit dipalsukan. Selain itu, format digital juga anti rusak dan anti hilang karena dapat disimpan di berbagai perangkat dan media penyimpanan daring.
- Efisiensi: Penerbitan dan distribusi E-Ijazah diharapkan lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan proses pencetakan, penandatanganan manual dengan stempel, dan pengiriman fisik yang memakan waktu dan biaya.
- Legalitas: E-Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah fisik yang ditandatangani basah dan distempel.
Bagaimana Siswa Mendapatkan E-Ijazah Digital (Perkiraan Alur):
Meskipun alur detailnya mungkin akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemdikbud, berikut perkiraan alur umum siswa mendapatkan E-Ijazah Digital:
- Verifikasi Data: Siswa memastikan data diri mereka (nama, tanggal lahir, NISN, dll.) sudah benar dan terbarui di sistem sekolah (Dapodik).
- Penerbitan oleh Sekolah: Sekolah akan memproses dan menerbitkan E-Ijazah melalui aplikasi yang disediakan. E-Ijazah akan dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik kepala sekolah.
- Pengiriman File Digital: Sekolah akan mengirimkan file E-Ijazah (biasanya PDF) kepada siswa melalui email, platform sekolah, atau cara lain yang ditentukan.
- Akses dan Penyimpanan: Siswa dapat menyimpan file E-Ijazah di perangkat pribadi mereka (komputer, ponsel, cloud storage) dan mencetaknya jika dibutuhkan.
- Verifikasi oleh Pihak Ketiga: Pihak yang ingin memverifikasi keaslian E-Ijazah dapat memindai QR code atau menggunakan platform daring Kemdikbud untuk melakukan pengecekan.
Kelebihan E-Ijazah Digital:
- Aman: Sulit dipalsukan berkat tanda tangan elektronik dan QR code.
- Awet: Tidak bisa rusak, sobek, atau hilang seperti ijazah fisik.
- Mudah Diakses: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
- Mudah Diverifikasi: Proses verifikasi cepat dan akurat melalui sistem daring.
- Efisien: Proses penerbitan dan distribusi lebih cepat dan hemat biaya.
- Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas.
A. Tahun 2025 Kemdikdasmen Terbitkan Ijazah Digital
Tujuan 2025 Kemdikdasmen akan menerbitkan ijazah digital?
Sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan ijazah digital.
Berikut ini beberapa poin kata kunci yang berkaitan dengan ijazah digital.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
- Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
- Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
- Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
- dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
B. Tujuan Ijazah Digital
- Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
- Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Memudahkan verifikasi dan validasi ijazah
- Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
- Mengurangi resiko pemalsuan ijazah
Baca juga: Pedoman Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2025
C. Persiapan Sekolah
Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital.
- Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah di Verval SP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id)
- Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK melaui link referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
- Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melaui link nisn.data.kemdikbud.go.id
- Perbaikan data Peserta Didik melaui Verval PD link: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
D. Proses Penerbitan e-Ijazah Digital
- Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
- Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
- Satuan Pendidikan memasukkan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
- Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
- Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
- Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
- Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
- 8.Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menimpa hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
- Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
E. Penatausahaan Pengarsipan Ijazah
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
- hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
- dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
F. Penutup
Dengan implementasi E-Ijazah Digital, diharapkan administrasi pendidikan di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan aman. Siswa juga akan diuntungkan dengan kemudahan akses dan keamanan dokumen kelulusan mereka.
Demikianlah yang bisa saya bagikan informasi bahwa tahun 2025 Kemendikdasmen mulai menerbitkan Ijazah versi digital jenjang SD, SMP, SMA/SMK. dan semoga bermanfaat.
Post a Comment for "E-Ijazah Digital 2025"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan