Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pada tanggal 8 Mei 2025 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan secara resmi diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tersebut yang paling sangat penting adalah:
(1) Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.
(4) Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENYEDIAAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah
b. penyiapan calon Kepala Sekolah.
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
(1) Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun;
b. penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan
c. Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama.
(3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.
Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
(1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
(2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
(3) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.
(4) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
(5) Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
(6) Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Masa Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN
(1) Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.
(3) Dalam hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah “Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.
(4) Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
Baca Juga: Surat Edaran 3 Menteri tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah
Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat;
c. pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.
Dokumen selengkapnya dapat didownload DISINI
Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan harapan semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan