Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Oleh Satuan Pendidikan
Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Oleh Satuan Pendidikan
Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. SK ini merupakan pedoman utama bagi sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya pada akhir jenjang pendidikan.
Surat keputusan ini merupakan dokumen formal yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang menetapkan standar atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang siswa agar dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuhnya.
Tujuan dan Fungsi SK Kriteria Kelulusan Siswa
SK Kriteria Kelulusan Siswa memiliki beberapa tujuan dan fungsi penting, antara lain:
- Memberikan Kepastian Hukum: SK ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi sekolah, siswa, dan orang tua mengenai standar yang harus dicapai untuk kelulusan.
- Menjamin Objektivitas dan Transparansi: Dengan adanya kriteria yang terdokumentasi, proses penilaian dan penentuan kelulusan menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
- Sebagai Acuan bagi Pendidik: SK ini menjadi panduan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian yang mengarah pada pemenuhan kriteria kelulusan.
- Mengendalikan Mutu Lulusan: Dengan menetapkan standar kelulusan, sekolah berupaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu lulusannya sesuai dengan standar nasional pendidikan dan tuntutan perkembangan zaman.
- Dasar Penerbitan Ijazah: Pemenuhan kriteria dalam SK ini menjadi syarat mutlak bagi siswa untuk memperoleh ijazah sebagai bukti formal kelulusan.
Dasar Hukum Penyusunan SK Kriteria Kelulusan Siswa
Penyusunan SK Kriteria Kelulusan Siswa oleh satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Sebagai landasan utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP): Saat ini yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP ini mencakup Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Penilaian: Misalnya, Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) atau Dirjen terkait: Seringkali Kementerian mengeluarkan surat edaran yang memberikan panduan teknis mengenai pelaksanaan ujian dan kriteria kelulusan, terutama dalam kondisi tertentu (misalnya, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)).
- Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang: Dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) atau instansi terkait yang mengatur teknis pelaksanaan ujian di satuan pendidikan.
- Peraturan Akademik Sekolah/Madrasah: Dokumen internal satuan pendidikan yang mengatur berbagai aspek akademik, termasuk kelulusan.
Dan yang perlu diingat juga bahwa satuan pendidikan perlu memperhatikan peraturan terbaru yang berlaku pada saat menyusun SK Kriteria Kelulusan.
Komponen Utama dalam SK Kriteria Kelulusan Siswa
Secara umum, SK Kriteria Kelulusan Siswa memuat beberapa komponen penting, yaitu:
1.Kepala Surat (Kop Surat): Berisi nama dan alamat lengkap satuan pendidikan.
2.Judul Surat Keputusan: Jelas menyebutkan "Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah Nomor... tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran..."
3.Nomor Surat Keputusan: Sebagai identifikasi dan arsip administrasi.
4.Konsiderans (Menimbang): Bagian ini menjelaskan latar belakang dan alasan mengapa SK tersebut perlu diterbitkan. Biasanya berisi pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Contohnya, "Bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan...," "Bahwa untuk menjamin mutu lulusan...," "Bahwa perlu menetapkan kriteria kelulusan peserta didik..."
5.Dasar Hukum (Mengingat): Mencantumkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penerbitan SK tersebut (seperti yang telah disebutkan di atas).
6.Memperhatikan (Jika Ada): Dapat berisi hasil rapat dewan guru, keputusan komite sekolah, atau masukan dari pihak terkait lainnya.
7.Diktum (MEMUTUSKAN): Bagian ini berisi inti dari keputusan yang ditetapkan.
- Menetapkan: Pernyataan formal penetapan SK Kriteria Kelulusan.
- Pasal-Pasal atau Poin-Poin Kriteria Kelulusan: Ini adalah bagian paling krusial yang merincikan syarat-syarat kelulusan. Umumnya meliputi:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran: Dibuktikan dengan kepemilikan rapor lengkap dari semester awal hingga akhir pada jenjangnya, termasuk partisipasi dalam proyek penguatan profil pelajar Pancasila (jika menerapkan Kurikulum Merdeka).
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik: Penilaian sikap ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan lainnya sesuai pedoman sekolah.
- Lulus Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan: SK akan merinci ketentuan mengenai ujian ini, seperti bentuk ujian (tulis, praktik, portofolio, penugasan), mata pelajaran yang diujikan, standar nilai minimal kelulusan per mata pelajaran, dan/atau nilai rata-rata minimal. Untuk SMK, bisa juga mencakup Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
- Persyaratan lain yang ditetapkan sekolah: Sekolah dapat menambahkan kriteria lain yang relevan dengan visi, misi, dan program sekolah, misalnya terkait kehadiran minimal atau keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tertentu (meskipun ini harus dipertimbangkan agar tidak memberatkan dan tetap sejalan dengan regulasi nasional).
- Ketentuan Tambahan: Mengatur hal-hal lain seperti mekanisme penentuan kelulusan (misalnya melalui rapat dewan guru), pemberlakuan SK, dan ketentuan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
8.Tempat dan Tanggal Penetapan: Menunjukkan lokasi dan waktu SK tersebut disahkan.
9.Nama Jabatan dan Tanda Tangan Kepala Sekolah/Madrasah: Disertai stempel resmi satuan pendidikan.
10.Tembusan (Jika Perlu): Daftar pihak-pihak yang perlu mengetahui SK tersebut, misalnya Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan arsip.
11.Lampiran (Jika Ada): Dapat berisi daftar nama siswa yang dinyatakan lulus (untuk SK Penetapan Kelulusan, bukan SK Kriteria Kelulusan) atau rincian teknis lainnya.
Proses Penyusunan dan Penetapan SK Kriteria Kelulusan
Proses penyusunan dan penetapan SK Kriteria Kelulusan Siswa biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
1.Studi Regulasi: Kepala sekolah bersama tim manajemen dan dewan guru mempelajari peraturan perundang-undangan terbaru terkait kelulusan.
2.Penyusunan Draf: Tim yang ditunjuk (biasanya wakil kepala sekolah bidang kurikulum) menyusun draf SK Kriteria Kelulusan berdasarkan regulasi dan kondisi sekolah.
3.Rapat Dewan Guru: Draf SK dibahas dan disosialisasikan dalam rapat dewan guru untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan bersama. Rapat ini sangat penting karena keputusan kelulusan siswa idealnya merupakan keputusan kolektif dewan pendidik.
4.Finalisasi dan Penetapan: Setelah mendapatkan persetujuan, draf SK difinalisasi dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah untuk ditetapkan secara resmi.
5.Sosialisasi: SK Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan kemudian disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, terutama siswa dan orang tua/wali murid, agar semua pihak memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Aplikasi Cetak SKL, SPTJM, Nilai Rapor
Penting untuk Diperhatikan:
- Kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Satuan pendidikan memiliki otonomi dalam menetapkan kriteria kelulusan melalui ujian sekolah/asesmen sumatif akhir jenjang, namun tetap harus mengacu pada standar nasional.
- Proses penentuan kelulusan siswa dilakukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara rapat. Berdasarkan hasil rapat tersebut, kepala sekolah kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan Siswa yang biasanya melampirkan daftar nama siswa yang dinyatakan lulus.
Dengan adanya Surat Keputusan Kriteria Kelulusan Siswa yang jelas, akuntabel, dan disosialisasikan dengan baik, diharapkan proses penentuan kelulusan dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.
Download Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Oleh Satuan Pendidikan
Demikian ulasan materi Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Oleh Satuan Pendidikan semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Oleh Satuan Pendidikan"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan