Widget HTML #1

Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN

Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN

Implementasi koding dan kecerdasan artifisial merupakan langkah strategis dalam mentransformasi pendidikan Indonesia guna mewujudkan program prioritas presiden menuju Visi Indonesia Emas 2O45. Koding dan kecerdasan artifisial diharapkan untuk mampu menyiapkan talenta digital untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Selain itu koding dan kecerdasan artihsial bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial dengan produktif, efektif, dan bertanggungjawab.

Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN

Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN

Keberhasilan koding dan kecerdasan artifisial bergantung pada komitmen dan kolaborasi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pendidik, kepala satuan pendidikan, hingga orang tua dan masyarakat. Sinergi yang kuat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas pendidik. Ragam alternatif strategi pembelajaran seperti internet based, plugged, dan unplugged dapat diterapkan untuk menjembatani kesenjangan sarana dan prasarana serta kemampuan dasar peserta didik.

Dalam rangka menyediakan pendidikan bermutu untuk semua, perlu diselenggarakan transformasi digital dalam bentuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Masih di moment tanggal 4 September Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kembali sebuah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesla Nomor 127/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Koding Dan Kecerdasan Artifisial Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia.

Pedoman implementasi koding dan kecerdasan artihsial digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial mulai tahun ajaran 2025/2026.

Pemanfaatan teknologi seperti Artiftciol Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial, mahadata (big data), dan Internet of Things (loT) makin mendominasi berbagai sektor. Perkembangan Industri 4.0 dan 5.0 menuntut sumber daya manusia unggul dengan pemahaman dan keterampilan digital yang kuat. Drgitalisasi telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan memecahkan masalah. Tanpa literasi digital dan kemampuan di bidang teknologi digital yang memadai, generasi muda akan menghadapi kesulitan dalam bersaing di dunia kerja yang makin berbasis teknologi. Agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk menghadapi tantangan ini, sistem pendidikan perlu memastikan bahwa literasi digitai, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, menjadi bagian dari kurikulum. Dengan demikian, pendidikan yang bermutu dapat diakses oleh semua peserta didik, tanpa terbatas pada daerah atau latar belakang tertentu.

Koding dan kecerdasan artifisial tidak hanya meningkatkan literasi digital, tetapi juga membangun keterampilan berpikrr kritis, kreatif, kolaboratif, dan pemecahan masalah yang merupakan keterampilan esensial dalam dunia yang terus berubah. Pendidikan yang bermutu harus memberikan kesempatan bagi semua peserta didik, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil, untuk memahami prinsip dasar teknologi dan menggunakannya sebagai alat pemberdayaan. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga dapat berperan sebagai inovator yang menciptakan solusi bagi tantangan di sekitar mereka.

Strategi Pembelajaran Koding

Mengingat sifatnya yang membutuhkan sumber daya spesifik, koding dan kecerdasan artihsial dapat diterapkan melalui:

1. Intrakurikuler sebagai mata pelajaran pilihan Makna koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan adalah tidak mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan mata pelajaran tersebut dan menjadikannya pilihan bagi peserta didik yang memiliki minat untuk mempelajarinya.

2. Terintegrasi dengan mata pelajaran lain Satuan pendidikan dapat mengintegrasikan materi pembelajaran atau kemampuan koding dan kecerdasan artifisial pada mata pelajaran lain. Seperti etika KA pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila atau analisis data pada mata pelajaran Matematika.

3. Kokurikuler Satuan pendidikan dapat mengembangkan kokurikuler berbasis teknologi atau rekayasa (engineeringl dengan memanfaatkan teknologi koding dan kecerdasan artifisial.

4. Ekstrakurikuler Satuan pendidikan dapat mengembangkan ekstrakurikuler berjenis latihan olah-bakat atau olah-minat yang berkaitan dengan koding dan kecerdasan artifisial,KA seperti robotika dan koding.

5. Pengembangan berpikir komputasional pada PAUD Satuan PAUD dapat mengintegrasikan muatan pengembangan berpikir komputasional pada kegiatan intrakurikuler, kokurrkuler, atau ekstrakurikuler.

Pelaksanaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial KA dapat dilaksanakan secara:

1. Berbasis internet (internet-bosed) Memanfaatkan konektivitas internet untuk mengakses materi, menggunakan perangkat lunak, dan berkomunikasi.

2. Dengan perangkat digrtal @luggedl Memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak tertentu, seperti komputer, tablet, ponsel pintar, atau perangkat lain yang terhubung dengan komputer, walaupun tanpa koneksi internet.

3. Tanpa perangkat digital (unplugged) yang artinya Pembelajaran tanpa perangkat digital berbasis aktivitas melalui simulasi, permainan, dan aktivitas fisik lainnya.

Download juga: Keputusan mendikdasmen No 126 Tahun 2025

Sosialisasi implementasi koding dan kecerdasan artihsial dilakukan melalui beberapa strategi:

1. Sosialisasi oleh Kemendikdasmen

Sosialisasi dilaksanakan melalui forum diskusi maupun lokakarya yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen dengan melibatkan kepala daerah, dinas pendidikan dan satuan pendidikan.

2. Sosialisasi oleh mitra

Sosialisasi ini dapat dilaksanakan dengan cara bermitra dengan dinas pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, tokoh pendidikan, atau komunitas guru untuk mendukung implementasi dan pendampingan ke satuan pendidikan. Melayani permintaan dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat yang memerlukan penjelasan dan edukasi terkait koding dan kecerdasan artifisial.

3. Pemberdayaan Komunitas

Sosialisasi ini dapat dilaksanakan dengan membentuk grup diskusi daring dan forum komunitas di mana pendidik dapat langsung bertanya kendala yang dihadapi sekaligus berbagi pengalaman dan praktik baik.

Selengkapnya Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN dapat diunduh pada tautan berikut:

Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN

Demikian ulasan singkat materi Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN dengan harapan semoga lebih bermanfaat, serta dapatlah kiranya materi ini dishare ke teman-teman mungkin juga membutuhkan dan belum menemukan dokumennya.


Post a Comment for "Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 Pedoman Implementasi KKA PAUDDIKDASMEN"