Widget HTML #1

Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah

Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah

Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah
Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Mengingat : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN

(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: 

a. standar Pendidik; dan 

b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. 

(2) Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid. 

(3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

STANDAR PENDIDIK

(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. 

(2) Pendidik terdiri atas:

a. guru

b. konselor

c. tutor

d. instruktur

e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal

f. fasilitator

g. Pendidik PAUD

h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

(3) Pendidik melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENJELASAN TENTANG STANDAR PENDIDIK

(1) Guru menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Konselor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.

(3) Tutor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. 

(4) Instruktur menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan. 

(5) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Fasilitator menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.

(7) Pendidik PAUD menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.

(8) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Selengkapnya dokumen Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah dapat didownload DISINI

Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah semoga bermanfaat.

Download juga:

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang PAUD/TK

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 1

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 3

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 4

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 5

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 6

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 9

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 10

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 11

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 12

Post a Comment for "Permendikdasmen No 21 tahun 2025 Standar Tenaga Pendidik Jenjang PAUD Dasar dan Menengah"