Widget HTML #1

SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN

SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN

Bertepatan tanggal 16 Oktober 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tanhun Anggaran 2025. Dan Surat Edaran tersebut ditujukan Yth: Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonsia.

SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN

SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN

Dalam rangka menjamin kepastian hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025) dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Tujuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua”;

2.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung pelaksanaan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang meminta Pemerintah Daerah untuk menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam  penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmenpan 16 Tahun 2025); dan

3.pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) untuk sekolah negeri dan 40% (empat puluh persen) untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permen Juknis BOSP).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara:

1. memastikan:

a.pelaksanaan penggunaan sumber APBD untuk memenuhi penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 sesuai dengan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025; dan

b.pelaksanaan pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN oleh satuan pendidikan diwilayah kewenangan sesuai dengan ketentuan persentase dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Juknis BOSP; dan

2. mengajukan:

a. permohonan kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 apabila setelah dilakukan analisis dan penghitungan APBD, Pemerintah Daerah tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran; dan/atau

b. permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat satuan pendidikan di wilayah kewenangan tidak mampu memenuhi ketentuan persentase komponen honor Dana BOSP sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permen Juknis BOSP.

Adapun SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN tersebut dapat didownload disini

Demikian sekilas penjelasan materi SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN semoga bermanfaat.

Download juga:

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang PAUD/TK

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 1

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 3

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 4

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 5

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SD/MI/Sederajad Kelas 6

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMP/MTs/Sederajad Kelas 9

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 10

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 11

Perangkat Ajar Deep Learning Jenjang SMA/MA/Sederajad Kelas 12


Post a Comment for "SE No 13 Tahun 2025 tentang Biaya Honor Guru dan Tendik Non ASN"