Widget HTML #1

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pada tanggal 8 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan kembali Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman.

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan tersebut sekaligus untuk tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas:

a. Humanis

Asas humanis merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.

b. Komprehensif

Asas komprehensif merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.

c. Partisipatif

Asas partisipatif merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

d. Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Asas kepentingan terbaik bagi anak merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.

e. Nondiskriminatif

Asas nondiskriminatif merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.

f. Inklusif

Asas inklusif merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.

g. Keadilan dan Kesetaraan Gender

Asas keadilan dan kesetaraan gender merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.

h. Harmonis

Asas harmonis merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.

i. Berkelanjutan.

Asas berkelanjutan merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

Tujuan

(1) Tujuan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

(2) Tujuan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

a. Pemenuhan kebutuhan spiritual

Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman mencakup:

  • Pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
  • Penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
  • Penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

b. Pelindungan fisik

Pelindungan fisik yang aman dan nyaman mencakup:

  • Pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
  • Pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
  • Pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
  • Pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
  • Penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

c. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman mencakup:

  • Pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
  • Penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
  • Penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
  • Penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

d. Keadaban dan keamanan digital.

Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup:

  • Penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
  • Penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
  • Perlindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

SASARAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

a. Murid

b. Kepala Sekolah

c. Guru

d. Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah:

  • Lingkungan di dalam Sekolah;
  • Lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan
  • Ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.

PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

a. Penguatan tata kelola;

b. Edukasi Warga Sekolah;

c. Penguatan peran Warga Sekolah;

d. Respons dan penanganan pelanggaran;

e. Tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan

f. Peran pemangku kepentingan.

PENGUATAN TATA KELOLA

Penguatan tata kelola dilaksanakan melalui:

a. Deteksi Dini

Deteksi dini dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah. Deteksi dini dilakukan secara rutin melalui:

a. Pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;

b. Identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;

c. Identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;

d. Identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan

e. Menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:

• mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;

• menjamin kerahasiaan pelapor; dan

• terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.

Hasil deteksi dini digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.

b. Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.

  • Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan. 
  • Tata tertib dan kode etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah. 
  • Prosedur operasional standar memuat tata cara dalam melakukan kegiatan jdih.kemendikdasmen.go.id tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

EDUKASI WARGA SEKOLAH

Edukasi Warga Sekolah dilaksanakan melalui:

a. Penguatan Kapasitas

(1) Penguatan kapasitas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:

  • a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
  • b. kemampuan deteksi dini;
  • c. penanganan pelanggaran;
  • d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
  • e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.

(2) Penguatan kapasitas bagi Murid meliputi :

  • a. dukungan psikologis awal;
  • b. komunikasi efektif;
  • c. kesehatan mental; dan
  • d. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.

b. Pengintegrasian Dalam Kegiatan Pembelajaran.

(1) Pengintegrasian dalam pembelajaran dilakukan melalui:

  • a. intrakurikuler;
  • b. kokurikuler; dan
  • c. ekstrakurikuler.

(2) Intrakurikuler dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.

(3) Kokurikuler dilakukan melalui:

  • a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
  • b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau
  • c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.

(4) Ekstrakurikuler dilakukan melalui:

  • a. krida;
  • b. karya ilmiah;
  • c. latihan olah bakat dan olah minat;
  • d. kegiatan keagamaan; dan/atau
  • e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGUATAN PERAN WARGA SEKOLAH

Penguatan Peran Warga Sekolah dilaksanakan melalui:

Pembagian Peran Warga Sekolah

(1) Pembagian peran Warga Sekolah dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.

(2) Peran Kepala Sekolah meliputi:

a. penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;

  • b. perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
  • c. supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
  • d. edukasi kepada Warga Sekolah;
  • e. deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
  • f. kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

(3) Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:

a. Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:

1. Guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi penyambutan dan pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;

2. Guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;

3. Guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani,  olahraga,  dan  kesehatan  berperan dalam menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan

4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

b. Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:

1. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;

2. Wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;

3. Guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;

4. Guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk:

  • a) melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
  • b) mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan
  • c) memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.

5. Wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;

6. Guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan

7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.

(4) Pelibatan Murid dilaksanakan melalui:

  • a. partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
  • b. pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
  • c. penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Manajemen Kelas

(1) Manajemen kelas diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama.

(2) Dalam menerapkan manajemen kelas Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid.

(3) Kesepakatan kelas memuat:

  • a. nilai kebajikan;
  • b. interaksi yang saling menghargai; dan
  • c. tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.

(4) Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, Dan Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:

  • a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
  • b. berkomunikasi dengan baik dan santun;
  • c. berintegritas dan disiplin; dan
  • d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.

Penerapan budaya positif

  1. Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.
  2. Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
  3. Perbuatan mulia merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.

Secara lengkapnya dokumennya dapat didownload pada tautan di bawah ini:

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Anda juga dapat bergabung di media sosial telegram disini

Post a Comment for "Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"