Widget HTML #1

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian
Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.

Tujuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan 
  2. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.

Sasaran Pengguna 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan
  2. Pemerintah Daerah
  3. Satuan Pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada: 

  1. Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Jenjang Pendidikan Dasar
  3. Jenjang Pendidikan Menengah.

Pengertian

  1. Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan. 
  2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal

Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:

  1. Jenjang Pendidikan PAUD usia 0 - 2 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 10
  2. Jenjang Pendidikan PAUD usia 2 - 4 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 12
  3. Jenjang Pendidikan PAUD usia 4 - 6 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 15
  4. Jenjang Pendidikan SD  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 28
  5. Jenjang Pendidikan SMP  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 32
  6. Jenjang Pendidikan SMA/SMK  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 36
  7. Jenjang Pendidikan SDLB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 5
  8. Jenjang Pendidikan SMPLB/SMALB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 8
  9. Jenjang Pendidikan Paket A  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 20
  10. Jenjang Pendidikan Paket B  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 25
  11. Jenjang Pendidikan Paket C  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 30

Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana, yaitu:

  • a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan 
  • b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Penetapan jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan efektif.

2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Penetapan jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.

3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan pendidikan.

B. Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid. Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi normal. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak murid atas akses pendidikan, sepanjang tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta pemenuhan mutu pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • a. keterbatasan satuan pendidikan anak usia dini di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • b. keterbatasan Sekolah Dasar (SD)/bentuk lain yang sederajat di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan perundang undangan; 
  • c. keterbatasan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat; dan 
  • d. keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SMP/sederajat.

2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Selain keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.

C. Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian

1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan. Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut: 

a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya.

d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan: 

  • 1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan; 
  • 2) data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya; 
  • 3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan; 
  • 4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan 
  • 5) analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).

2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan; b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang meliputi: 

  • 1) jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel; 
  • 2) ketersediaan dan kondisi ruang kelas; 
  • 3) rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; 
  • 4) status akreditasi satuan pendidikan; dan 
  • 5) status keaktifan satuan pendidikan; 

c. melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan: 

  • 1) urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan; 
  • 2) keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan 
  • 3) kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan normal; 

d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan 

e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat: 

  • 1) daftar satuan pendidikan yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian; 
  • 2) besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan 
  • 3) catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.

3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan

a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada: 

  • 1) satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  • 2) Kementerian; dan 
  • 3) UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

c. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

D. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian 

  1. Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 
  2. Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran. 
  3. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.

Secara lengkap dokumen dapat diunduh disini

Demikian ulasan singkat materi Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C Dengan Kondisi Pengecualian"