Widget HTML #1

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)

Asesmen Nasional (AN) adalah program evaluasi sistem pendidikan nasional di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan (sebelumnya Kemendikbudristek, kini Kemendikdasmen pada 2026). Program ini mulai diterapkan sejak 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang dihapus.

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)
Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)

Tujuannya bukan untuk menilai prestasi individu siswa (tidak ada nilai rapor individu dari AN), melainkan untuk memotret/mapping mutu pendidikan secara keseluruhan di tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Asesmen ini mengukur input, proses, dan output pembelajaran agar pemerintah dan sekolah bisa membuat kebijakan perbaikan yang lebih tepat sasaran.

Tiga Instrumen Utama Asesmen Nasional (sampai 2025)

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

-. Mengukur kompetensi dasar kognitif siswa

-. Terdiri dari dua bagian utama:

  • Literasi membaca → kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan teks untuk menjadi warga yang produktif
  • Numerasi (literasi matematika) → kemampuan berpikir dengan konsep matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari di berbagai konteks

-. Bentuk soal: mayoritas pilihan ganda dan isian singkat, berbasis komputer (CBT), adaptif (tingkat kesulitan menyesuaikan kemampuan siswa)


2. Survei Karakter

-. Mengukur aspek non-kognitif / emosional sosial

-. Berlandaskan Delapan dimensi profil lulusan

-. Kompetensi yang diukur meliputi:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. kewargaan

c. penalaran kritis

d. kreativitas

e. kolaborasi

f. kemandirian

g. kesehatan

h. komunikasi.

-. Bentuk: kuesioner (pertanyaan tentang sikap, nilai, kebiasaan)


3. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

-. Mengukur kualitas iklim dan proses pembelajaran di sekolah

-. Diisi oleh: siswa, guru, kepala sekolah

-. Aspek yang diukur:

  • Kepemimpinan instruksional kepala sekolah
  • Kualitas pembelajaran di kelas
  • Refleksi dan perbaikan praktik guru
  • Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung
  • Sarana prasarana, budaya sekolah, dll.

Kelompok Peserta (sampai 2025)

Peserta dipilih secara acak (sampling) oleh sistem pusat, bukan seluruh siswa. Umumnya melibatkan:

  • Kelas 5 SD/MI (atau kelas akhir SD)
  • Kelas 8 SMP/MTs
  • Kelas 11 SMA/MA/SMK (atau kelas akhir jenjang menengah atas)

Jumlah peserta per sekolah bervariasi (biasanya 20–30 siswa per kelas sampling), tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut.

Pelaksanaan (sampai 2025)

-. Berbasis komputer (ANBK = Asesmen Nasional Berbasis Komputer)

-. Dilaksanakan dalam 2–3 hari (tergantung jenjang)

-. Contoh durasi umum (2025):

  • Hari 1: Latihan + Literasi + Survei Karakter
  • Hari 2: Latihan + Numerasi + Survei Lingkungan Belajar

-. Durasi per sesi AKM sekitar 75–90 menit

Perubahan Penting Mulai Tahun 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen (akhir 2025), Asesmen Nasional dalam format lama dihapus dan diintegrasikan ke dalam instrumen baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Perbedaan utama:

  • TKA lebih menekankan tes capaian belajar sesuai standar nasional
  • Prinsip: jujur, rahasia, akuntabel
  • Mulai diterapkan secara bertahap di semua jenjang (termasuk SD & SMP pada 2026)
  • Hasil TKA mulai didistribusikan dalam bentuk sertifikat (Desember 2025 – Januari 2026 untuk angkatan sebelumnya)

Jadi pada Februari 2026 ini, Asesmen Nasional klasik (ANBK dengan AKM + Survei Karakter + Sulingjar) sudah tidak lagi digunakan dalam bentuk terpisah, melainkan telah digantikan / diintegrasikan ke dalam sistem TKA.

Persiapan Asesmen Nasional meliputi: 

a. Pendataan peserta Asesmen Nasional (AN) terdiri atas didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK

b. penentuan waktu pelaksanaan

c. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah

d. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah

e. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Tujuan Utama Asesmen Nasional (secara keseluruhan)

  • Memberikan data akurat untuk Rapor Pendidikan setiap satuan pendidikan
  • Membantu sekolah melakukan perbaikan mutu (berbasis data)
  • Mengurangi stres ujian tinggi bagi siswa
  • Fokus pada perbaikan sistem, bukan seleksi individu
  • Mendukung implementasi Kurikulum Merdeka

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) semoga membawa manfaat.

Post a Comment for "Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)"