Widget HTML #1

SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Dalam memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Sistem penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2026/2027 kini secara resmi menggunakan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah PPDB yang sebelumnya digunakan. Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Dirjen Pauddasmen No. 0301 Tahun 2026.

Dasar Hukum: 

  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134). 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

I. Umum

1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. 

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan  oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru

4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan bahwa: 

a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel; 

b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan 

d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan. 

II. Tahapan SPMB 

A. Tahap Perencanaan 

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan: 

1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan: 

a. sebaran satuan pendidikan; 

b. sebaran domisili calon murid; dan 

c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan; 

2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat; 

3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan 

4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

B. Tahap Pelaksanaan

1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi. 

3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi: 

a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan 

b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk: 

1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke: 

a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat; 

b. satuan pendidikan swasta; dan/atau 

c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung; 

2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan 

3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan. 

III. Informasi Pendukung

Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.

Berikut Kesimpulan penting poin-poin penting Juknis PPDB 2026/2027:

1. Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMB 2026/2027):

  • Dasar Hukum: Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 10041 Tahun 2025.
  • Jenjang: RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Jalur: Reguler, Prestasi, dan Afirmasi (kurang mampu & kebutuhan khusus).
  • Jadwal: Pendaftaran dimulai sekitar Januari-Maret 2026 (contoh: Gelombang 1 MA Al-Hidayah Ibun, 9 Maret – 17 April 2026).
  • Juknis Lengkap: Dapat diunduh melalui tautan ayomadrasah.id atau s.id/JuknisPMB2026.

2. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB 2026/2027 - Umum/Sekolah Negeri):

  • Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
  • Empat Jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
  • Jalur Prestasi: Menggunakan nilai TKA untuk SMP/SMA.
  • Jadwal: Pemda wajib menetapkan juknis maksimal Februari 2026.
  • Informasi Lanjut: Dapat diakses pada laman pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id.

3. Kebijakan Afirmasi & Kesetaraan:

  • Memprioritaskan keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus.
  • Penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Dokumen selengkanya DISINI

Demikian ulasan singkat materi SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SE Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027"