Widget HTML #1

SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda

SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda

Bertepatan tanggal 31 Maret 2026 Menteri Dalam Negeri telah mengleuarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Di Lingkungan Pemda.

SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda
SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dasar Hukum: 

a.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 

b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; 

c.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 

d.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 

e.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 

f.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 

g.Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri; 

h.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. 

2. Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 

a. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu: 

1) tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan 

2) tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH). 

b. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum'at; 

c. Mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu: 

1) Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien; 

2) Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi; 

3) Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan; 

4) Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil; 

5) Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas; 

6) Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN. 

7) Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan 

8) Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi. d. Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing; 

e. Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya; 

f. Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah; 

g. Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO; 

h. Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik; 

i. Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; 

j. Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas;

k. Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil; 

l. Menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut: 

1) bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan 

2) memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman. 

m. Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu: 

1) Pemerintah Provinsi 

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 

b) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 

c) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; 

d) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

e) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 

f) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

g) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 

h) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, 

laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya; 

i) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat; 

j) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan 

k) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. 

2) Pemerintah Kabupaten/Kota 

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 

b) Jabatan Administrator (Eselon III); 

c) Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya; d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang 

d)menyelenggarakan sub urusan bencana; 

e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 

g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

h) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 

i) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya; 

j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat; 

k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan 

l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

n. Gubernur, Bupati/Wali kota agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), Air, Telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah;

0. Hasil penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara, digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat; 

p. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan; 

q. Dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM agar kepala daerah melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day). Bagi daerah yang sudah melaksanakan dapat menambah ruas jalan dan/atau menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan wilayah sesuai karakteristik daerah dan penilaian kepala daerah masing-masing; dan 

r. Ketentuan teknis lebih lanjut atas pelaksanaan kebijakan tranformasi budaya kerja ASN di Lingkungan pemerintah daerah diatur oleh kepala daerah. 

3. Pelaporan: 

a. Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya; dan 

b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri, pada tautan bit.ly/LaporWFHPemda, paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.  

Untuk dikumen selengkapnya dapat dipelajari yang terlebih dahulu didownload DISINI

Demikian ulasan singkat materi SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda semoga membawa manfaat bagi kita semuanya.

Post a Comment for "SE Transformasi Budaya ASN Lingkup Pemda"