Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses 2022
Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses 2022
Masih dalam pembahasan berkaitan dengan Akreditasi tahun 2022, dan mengapa ini mengapa menjadi pokok berkelanjutan dalam pembahasan, hal itu disebabkan berbagai saran dan masukan dari berbagai pengunjung media sosial/situs yang kami kelola ini untuk melanjutkan berbagi materi khususnya mendekati pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022.
Barangkali pada materi khususnya "Bukti Fisik Akreditasi" masih juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan, tapi minimal sudah mempunyai gambaran guna kelengkapan bukti fisik akreditasi yang bakal dilakukannya.
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2O9/P/2O21 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
- Standar Isi. (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
- Standar Proses. (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
- Standar Kompetensi Lulusan. (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
- Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
- Standar Pengelolaan. (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
- Standar Pembiayaan Pendidikan. (berhubungan dengan anggaran sekolah).
- Standar Penilaian Pendidikan. (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah Saat Ini
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan adalah:
- Mutu Lulusan
- Mutu Sekolah
- Proses Pembelajaran
- Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
- Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
- Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
7. Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. 2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
Surat Pengajuan Reakreditasi Sekolah Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022
POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
IASP Akreditasi SD MI SLB MLB SMP MTs SMA MA SMK MAK 2022
IPDIP Akreditasi SD/MI,SDLB,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMALB, SMK/MAK
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
Bukti Fisik I Standar Isi Akreditasi 2022
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik yang perlu dipersiapkan yang pertama adalah bukti Fisik Akreditasi Standar Bukti Fisik Standar Isi (11-31) yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
- Administrasi Sarana dan Prasarana.rar
- BF Akreditasi No 11 Silabus Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 12 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 13 Konsideran SK PBM.rar
- BF Akreditasi No 13.1 Jadwal Pelajaran.rar
- BF Akreditasi No 13.1 Kalender Pendidikan.rar
- BF Akreditasi No 13.1a Jadwal Pelajaran.rar
- BF Akreditasi No 13.1a Kalender Pendidikan.rar
- BF Akreditasi No 13.1b Jadwal Pelajaran.rar
- BF Akreditasi No 13.1b Kalender Pendidikan.rar
- BF Akreditasi No 13.1c Penjabaran Kalender Pendidikan.rar
- BF Akreditasi No 13.2 SK Tugas Tambahan.rar
- BF Akreditasi No 13.3 Silabus Mapel PJOK.rar
- BF Akreditasi No 14 Absensi Peserta Didik.rar
- BF Akreditasi No 14 Kegiatan Kelompok Belajar.rar
- BF Akreditasi No 15 Buku Pelajaran.rar
- BF Akreditasi No 16 Tata Tertib Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 16.2 Buku Supervisi Kelompok Belajar.rar
- BF Akreditasi No 16.2 Instrumen Supervisi Kurikulum.rar
- BF Akreditasi No 16.2 Surat Pemberitahuan Monev Supervisi Akademis.rar
- BF Akreditasi No 16.2.Buku Supervisi Administrasi Wali Kelas.rar
- BF Akreditasi No 16.2a Instrumen Supervisi Kurikulum.rar
- BF Akreditasi No 17 SOP Pembukuan.rar
- BF Akreditasi No 18 Model Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 19 Metode Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 20 Administrasi Ujian Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 20a Media Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 20c Surat Tugas Ujian Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 21 Sumber Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 22 Pendekatan Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 23 SOP.rar
- BF Akreditasi No 24.1a Intrumen Pemantauan.rar
- BF Akreditasi No 24.b Hasil Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan.rar
- BF Akreditasi No 25 Bank Soal.rar
- BF Akreditasi No 25 Hasil Analisis Penilaian Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 25 Hasil Remidial dan Pengayaan.rar
- BF Akreditasi No 25 Program dan Rekapitulasi Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 25 Supervisi Administrasi Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 25 Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 26 Laporan Pemantauan Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 26.1 Program Pengawasan.rar
- BF Akreditasi No 27 Buku Kerja PS untuk Supervisi Guru dan KS.rar
- BF Akreditasi No 28 Program Pengawasan KS pada Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 29 Tindak Lanjut Supervisi Penilaian Pembelajaran.rar
- BF Akreditasi No 30 Laporan Hasil Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 31 Tindakan Hasil Pengawasan Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 31b Surat Penghargaan.rar
Post a Comment for "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses 2022"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan