Widget HTML #1

Buku Saku Panduan E-Kinerja Pegawai

Buku Panduan E-Kinerja tahun 2022

E-kinerja adalah sarana teknologi yang digunakan pemerintah untuk mengukur kinerja pegawai secara digital. Pemerintahan daerah juga harus mampu beradaptasi menggunakan segala perubahan yang ada untuk perkembangan sistem pemerintahan yang ada.

Buku Panduan E-Kinerja tahun 2022

Orang-orang yang termasuk dalam lembaga eksekutif disebut Aparatur Sipil Negara. ASN adalah sebuah profesi pekerjaan dalam instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja. PNS dan PPPK memiliki tugas untuk melakukan pelayanan publik. 

Badan Kepegawaian Negara adalah salah satu lembaga pemerintahan yang diberikan wewenang langsung oleh presiden untuk menyelenggarakan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan manajemen ASN. Manajemen ASN meliputi peningkatan efektifitas, efisiensi serta profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian. Tujuan meningkatkan kemampuan ASN adalah agar pelaksanaan pelayanan publik terlaksana maksimal.


Rencana kerja pemerintah yaitu Roadmap Reformasi Birokrasi adalah alat untuk melaksanakan tujuan-tujuan mencapai good governance. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan aspek-aspek pemerintah terkait kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. BKN sebagai penanggung jawab manajemen ASN memiliki peran penting dalam keberhasilan reformasi birokrasi. 


Maksud dan Tujuan e‑Kinerja tahun 2022


Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja tahun 2022.


Tujuan reformasi birokrasi adalah: 

  1. Menciptakan pemerintahan bebas KKN, 
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, 
  3. Meningkatkan kuantitas dana akuntabilitas kinerja birokrasi.

E-kinerja adalah suatu program aplikasi website yang dikembangkan oleh BKN untuk mempermudah kegiatan penilaian kinerja PNS. E-kinerja membantu PNS dalam melakukan pembuatan lembaran kinerja harian.


Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja PNS, pada umumnya masih ada masalah kadang penilaian kinerja belum objektif, kadang tunjangan kepada para pegawai yang rajin dan pegawai yang tidak diberikan dengan jumlah yang sama, ini menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial antar pegawai sehingga pegawai yang tadinya disiplin bekerja menjadi malas karena ketidakadilan dalam pemberian jumlah tunjangan.

Namun setelah diterapkan sistem e-kinerja, pemberian tunjangan kinerja pada pegawai menjadi lebih adil dan akuntabel, pegawai yang rajin bekerja dan yang malas bekerja tunjangan yang diberikan sudah sesuai porsinya masing-masing karena pemberian tunjangan dilihat berdasarkan kinerja para pegawai melalui e-kinerja bersifat lebih objektif. E-kinerja juga berfungsi untuk mengawasi aktivitas para pegawai pada saat jam kerja. apakah pegawai tersebut melakukan pelayanan atau tidak.


Langkah-langkah Petunjuk Penggunaan Aplikasi


Akses e‑Kinerja 2022 Anda dapat mengakses e‑Kinerja 2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda.


Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).


Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.


Menu-menu yang terdapat di E-Kinerja tahun 2022

  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian 
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan 
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu 
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing ‑ masing unit pada instansi 
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi 
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai


SKP JPT DAN PIMPINAN UNIT KERJA 

SKP Kuantitatif 

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKP pada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. 
  2. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. 
  3. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. 
  4. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. (Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya).
  5. Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK.
  6. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. 
  7. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.


Untuk lebih jelasnya silakan simak terlebih dahulu pada review dokumen berikut


Demikian ulasan singkat materi Buku Saku Panduan E-Kinerja Pegawai semoga bermanfaat.


KETERANGAN LAIN-LAIN


DATA PRIBADI


UNOR merupakan unit organisasi pegawai berada, contohnya untuk Kepala Bidang Kepangkatan, UNOR nya adalah Bidang Kepangkatan. 


UNOR ATASAN merupakan unit organisasi di atas UNOR pegawai, contohnya untuk Kepala Bidang Kepangkatan, UNOR ATASAN nya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. 


UNOR INDUK merupakan unit JPT / Mandiri terdekat dengan UNOR pegawai, contohnya untuk Kepala Bidang Kepangkatan, UNOR INDUK nya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Contoh lainnya, untuk Kepala BKPSDM, UNOR INDUK nya adalah tetap Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. 


JENIS Untuk Pejabat Struktural jenisnya adalah PIMPINAN. Untuk pegawai yang tidak memiliki bawahan jenisnya adalah PEGAWAI. Contoh untuk Kepala Bidang, jenisnya PIMPINAN. Untuk JFT / JFU jenisnya adalah PEGAWAI. 


DATA ATASAN merupakan data atasan pegawai yang merupakan Pejabat Penilai Kinerjanya  LIST PEGAWAI SATU UNOR merupakan daftar pegawai yang berada dalam satu unor yang sama LIST PEGAWAI BAWAHAN merupakan daftar pegawai bawahan KLAIM PIMPINAN UNOR merupakan fitur untuk mengklaim sebagai pimpinan pada suatu Unor. 


Fitur ini hanya bisa digunakan jika belum ada yang berjenis PIMPINAN pada Unor tersebut. Jika pimpinan melakukan perubahan Unor via tombol Edit Profil, maka jenis akan dikembalikan menjadi PEGAWAI sehingga yang bersangkutan harus mengklik tombol Klaim Pimpinan Unor. Untuk berganti jenis dari PIMPINAN menjadi PEGAWAI, klik tombol Lepas Klaim Pimpinan Unor


E-kinerja tahun 2022 berpedoman pada permenpanRB nomor 6 tahun 2022 dan bagi yang belum mempunyai filenya dapat dilihat disini


Dapatkan E-kinerja Pegawai secara manual/offline berikut ini:

SKP manual/offline untuk jabatan fungsional guru unduh disini

SKP manual/offline untuk kepala Sekolah unduh disini

SKP manual/offline untuk pengawas Sekolah unduh disini

SKP manual/offline untuk tenaga administrasi unduh disini

 

Post a Comment for "Buku Saku Panduan E-Kinerja Pegawai"