Widget HTML #1

Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025

Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025

Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025 - Tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025
Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025

Ada empat tujuan tes kemampuan akademik. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Perlu diingat bahwa pedoman ini diterbitkan untuk menidak lanjuti dari Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik [ lihat disini]

Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Tujuan Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik meliputi: 

1. Peserta Tes Kemampuan Akademik 

2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara 

3. Penyiapan Instrumen 

4. Penulisan Soal Daerah 

5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan 

6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik 

7. Pembiayaan Pelaksanaan 

8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi 

9. Pengaturan Khusus 

10. Kejadian Luar Biasa 

11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Persyaratan Peserta TKA 

1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan. 

2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal. 

3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 

4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam). 

5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal. 

6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 

7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas. 

8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal. 

9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun. 

10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun. 

11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 

12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap. 

13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap. 

14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Baca Juga; Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kompetensi Akademik

Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA 

1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan. 

2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK. 

3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan. 

4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.

5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan. 

6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS. 

7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS. 

8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan. 

9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA. 

10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan. 

11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan. 

12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan. 

13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Untuk dokumen lengkapnya dapat dipelajari dan didownload disini

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025 semopga bermanfaat.

Materi terkait lainnya:

Dukung chanel "ADMINISTRASI PENDIDIKAN" telegram saya disini

Post a Comment for "Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025"