Widget HTML #1

Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026

Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026

Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang berfungsi sebagai dokumen hidup untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas.

Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026

Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026

Kurikulum Satuan Pendidikan adalah dokumen dinamis yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan berkualitas melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang sistematis dan terstruktur.

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang berfungsi:

1. Memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. 

2. Membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.

3. Memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Prinsip Penyusunan KSP

Penyusunan KSP berlandaskan prinsip:

1.Berpusat pada murid Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan murid.

2.Kontekstual Menunjukkan diversifikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).

3.Esensial Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.

4.Akuntabel Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.

5.Melibatkan berbagai pemangku kepentingan Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Sasaran Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Kepala satuan pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memimpin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum yang kontekstual dan memenuhi kebutuhan belajar murid. Sebagai pemimpin proses belajar di satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan memimpin perencanaan, implementasi, dan evaluasi kurikulum satuan pendidikan, kemudian menetapkan dokumen kurikulum satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan juga perlu melakukan refleksi sebagai bagian aktivitas sehari-hari. Proses refleksi menjadi budaya dan kebiasaan yang dilakukan secara personal dan sebagai bagian diskusi dengan seluruh anggota satuan pendidikan.

Pendidik dapat menggunakan dokumen ini untuk mengembangkan kurikulum yang diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan harapan murid yang beragam di dalam satuan pendidikan. Sebagai fasilitator proses belajar murid di kelas, pendidik perlu mengembangkan rencana pembelajaran, kemajuan pembelajaran (learning progression), dan asesmen yang dapat memberikan umpan balik efektif dan melibatkan murid.

Tenaga kependidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk mendukung layanan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan murid.

Dinas pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memberi bimbingan bagi satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan.

Pengawas sekolah atau penilik diharapkan dapat mendorong tiap satuan pendidikan di bawah binaannya untuk mengembangkan kurikulum secara kreatif dan inovatif yang dijadikan sebagai referensi tiap anggota satuan pendidikan dalam perencanaan pembelajaran dan mencerminkan pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensi murid dan pencapaian delapan dimensi profil lulusan. 

Perlu diingat bahwa, pengembangan kurikulum satuan pendidikan tidak menekankan pada pemenuhan aturan administrasi yang seragam.

Proses Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Penyusunan dokumen kurikulum satuan pendidikan hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh struktur Kurikulum Merdeka. Langkah penyusunan KSP merupakan sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal Ini berarti proses evaluasi tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penyusunan KSP, melainkan evaluasi dapat menjadi awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.

Penyusunan KSP dimulai dengan memahami kerangka dasar Kurikulum Merdeka, termasuk Tujuan Pendidikan Nasional, kokurikuler, Standar Nasional Pendidikan (SNP), struktur kurikulum, prinsip pembelajaran dan asesmen, serta Capaian Pembelajaran (CP). Untuk SMK, ditambah dengan pemahaman kompetensi dunia kerja. Prosesnya bersifat siklus berkelanjutan dengan langkah-langkah:

  • Apakah satuan pendidikan sudah mengetahui kondisi dan karakteristik satuan pendidikan untuk dapat menyusun kurikulum? 
  • Apakah satuan pendidikan sudah memiliki inspirasi kurikulum dari satuan pendidikan lain? 
  • Apakah satuan pendidikan telah memiliki visi dan misi? 
  • Siapa yang akan memfasilitasi dan terlibat di dalam penyusunan ini? 
  • Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum oleh pemangku kepentingan internal? (kepala satuan pendidikan dan pendidik)? 
  • Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum satuan pendidikan oleh pemangku kepentingan eksternal? (meliputi: orang tua, komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya yaitu, organisasi, berbagai sentra, serta mitra dunia kerja untuk SMK dan SMALB)?

Sehingga dalam hal tersebut maka yang paling diperlukan dalam menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) adalah:

1.Analisis Konteks Karakteristik Satuan Pendidikan: Mengidentifikasi kondisi murid, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan sosial budaya melalui kuesioner, wawancara, FGD, observasi, dan analisis rapor pendidikan.

2.Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan: Visi menggambarkan cita-cita jangka panjang, misi menjelaskan cara mencapai visi, dan tujuan mendeskripsikan hasil yang spesifik, terukur, dan selaras dengan delapan dimensi profil lulusan.

3.Menentukan Pengorganisasian Pembelajaran: Mengatur muatan kurikulum (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler) dan beban belajar untuk mendukung CP.

4.Menyusun Rencana Pembelajaran: Meliputi alur tujuan pembelajaran (ruang lingkup satuan pendidikan) dan rencana pelaksanaan pembelajaran/modul ajar (ruang lingkup kelas).

5.Merancang Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan: Mengevaluasi pencapaian kurikulum dan pembelajaran, serta mendukung pengembangan kompetensi pendidik.

Catatan: Untuk SMK, langkah kedua mencakup merumuskan visi, misi, dan tujuan program keahlian. KSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dengan supervisi pengawas sekolah dan dinas pendidikan.

Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

1.Karakteristik Satuan Pendidikan: Hasil analisis konteks, mencakup murid, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, sosial budaya, program keahlian (SMK), dan keterampilan (SLB).

2.Visi, Misi, dan Tujuan

  • Visi: Cita-cita jangka panjang yang realistis, kredibel, dan memotivasi, berpusat pada murid dan delapan dimensi profil lulusan.
  • Misi: Tindakan untuk mencapai visi, menunjukkan prioritas satuan pendidikan.
  • Tujuan: Hasil spesifik dan terukur yang mencerminkan karakteristik satuan pendidikan, selaras dengan misi dan delapan dimensi profil lulusan.

3.Pengorganisasian Pembelajaran

  • Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran sesuai jadwal untuk mencapai CP, termasuk muatan lokal dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk SMK/SMALB.
  • Kokurikuler: Mendukung intrakurikuler melalui pembelajaran lintas disiplin dan penguatan karakter (misalnya, 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia).
  • Ekstrakurikuler: Pengembangan potensi, bakat, dan kemandirian murid di luar jam belajar.

4.Perencanaan Pembelajaran

  • Ruang Lingkup Satuan Pendidikan: Menyusun alur tujuan pembelajaran, silabus, dan asesmen untuk intrakurikuler dan kokurikuler.
  • Ruang Lingkup Kelas: Menyusun RPP atau modul ajar, dengan fleksibilitas untuk mengadaptasi contoh dari pemerintah.
  • Pendidik dapat mengembangkan, memodifikasi, atau menggunakan contoh perangkat ajar yang tersedia.

5.Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan

  • Evaluasi Pembelajaran: Mengukur keberhasilan pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, dilakukan harian (jurnal/catatan anekdotal) atau per unit (asesmen formatif).
  • Evaluasi KSP: Mengukur pencapaian visi, misi, dan tujuan, dilakukan per semester/tahunan (lingkup satuan pendidikan) atau setiap 4-5 tahun.
  • Sumber Data: Rapor pendidikan, hasil asesmen, portofolio, refleksi pendidik, kuesioner (murid, pendidik, orang tua), observasi, dan FGD.
  • Prinsip Evaluasi: Kolaboratif, reflektif, berbasis data, berpusat pada murid, dan fokus pada perbaikan kualitas.

Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

Pembelajaran Mendalam

  • Berkesadaran: Melibatkan murid secara menyeluruh (pikiran, perasaan, lingkungan).
  • Bermakna: Mengaitkan materi dengan konteks nyata dan pengetahuan murid.
  • Menggembirakan: Meningkatkan rasa ingin tahu dan motivasi melalui emosi positif.

Asesmen

  • Berkeadilan, objektif, dan edukatif, tidak bias oleh latar belakang atau kebutuhan khusus murid.
  • Menggunakan asesmen diagnostik, formatif, dan berulang untuk mengidentifikasi gap dan memberikan umpan balik.

Koordinasi dan Supervisi

Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan PP SNP Nomor 57 Tahun 2021, pengembangan KSP dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama. Pengawas sekolah/penilik berperan:

  • Memfasilitasi refleksi, analisis karakteristik, dan pengumpulan data.
  • Mendorong jejaring dengan dunia kerja (SMK) atau ahli (SLB).
  • Memastikan keterlibatan komite sekolah dan pemangku kepentingan.
  • Melakukan pendampingan melalui diskusi dengan kepala satuan pendidikan atau pendidik.

Catatan Khusus

  • Kokurikuler: Mendukung intrakurikuler melalui pembelajaran lintas disiplin dan penguatan karakter, dengan alur perkembangan kompetensi dan tema tertentu. Untuk SMK/SMALB, berfokus pada pengembangan karakter dan budaya kerja.
  • Revisi Dokumen: Mengganti “sekolah” menjadi “satuan pendidikan” dan “kepala sekolah” menjadi “kepala satuan pendidikan”. Menambahkan infografis dan kalimat tentang kokurikuler sebagai rujukan utama.
  • Fleksibilitas: KSP bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, tanpa penekanan pada aturan administrasi seragam.

Kesimpulan

Panduan ini memberikan kerangka kerja untuk menyusun KSP yang berpusat pada murid, kontekstual, dan berbasis data. Dengan melibatkan pemangku kepentingan, KSP memungkinkan satuan pendidikan mengembangkan pembelajaran yang relevan, mendalam, dan mendukung pencapaian delapan dimensi profil lulusan. Proses penyusunan dan revisi yang berkelanjutan memastikan KSP tetap dinamis dan responsif terhadap kebutuhan murid dan satuan pendidikan.

Selengkapnya Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026 dapat dibaca dan dipelajari disini

Demikian ulasan singkat materi Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026 semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Panduan Pengembangan KSP Tahun Ajaran 2025/2026"