Widget HTML #1

SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026

SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026

Tahun Ajaran baru 2025/2026 segera dimulai, dan setiap satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA,SMK/Sederajad wajib menyelenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, sekolah perlu membentuk kepanitiaan resmi melalui SK Panitia MPLS 2025/2026.

SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026
SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026

Tahun ini, tema MPLS secara nasional adalah “MPLS Ramah”, yang menekankan pentingnya memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan.

Tugas dan Peran Panitia MPLS 2025/2026

Tugas dan peran Panitia MPLS sesuai yang tertera dalam buku Panduan Pelaksanaan MPLS 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan informasi lengkap kepada Orang Tua/Wali murid terkait pelaksanaan MPLS Ramah

2. Melakukan pendataan tentang data diri murid baru melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru

3. Melaksanakan dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan prinsip dan tujuan MPLS Ramah

4. Memastikan murid baru dalam mengembangkan sikap dan perilaku yang positif dalam kehidupan sehari-hari melalui Gerakan 7 KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, dan Delapan Dimensi Profil Lulusan.

5.Mengenalkan kepada murid baru terkait:

  • Warga satuan pendidikan.
  • Lingkungan satuan pendidikan
  • Kurikulum (visi, misi, budaya, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler).
  • Lingkungan terdekat di sekitar satuan pendidikan.

6. Membuat pemetaan dan penanganan terhadap potensi risiko bagi warga satuan pendidikan pada kegiatan MPLS Ramah.

7. Menjamin tidak ada kegiatan yang dilarang pada saat pelaksanaan MPLS Ramah sebagaimana yang dijelaskan dalam panduan.

8. Jika satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS Ramah maka satuan pendidikan melibatkan murid dari unsur Pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas/MPK sebagai pendamping selama proses pelaksanaan MPLS Ramah.

9. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan MPLS Ramah.

10. Memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan MPLS Ramah sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku.

Agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai harapan, kepala sekolah perlu menyusun dan menerbitkan SK Panitia MPLS yang menetapkan tugas dan tanggung jawab ketua, sekretaris, bendahara, pengisi materi, serta anggota lainnya.

Perlu diingat!

Dokumen ini bersifat contoh yang masih perlu dikembangkan lagi untuk menyesuaikan kebutuhan.

Selengkapnya dokumen dapat diunduh DISINI

Demikian ulasan singkat materi SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SK MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025-2026"