Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik
Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:
a. Nondiskriminatif
Nondiskriminatif merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.
c. Nirlaba
Nirlaba merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan.
d. Praduga tak bersalah
Praduga tak bersalah merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Perlindungan meliputi perlindungan:
- Hukum
- Profesi
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jenis Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. Tindak Kekerasan
Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
- Bentuk kekerasan lainnya.
Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
- Penganiayaan
- Perkelahian
- Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
- Pembunuhan
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Teror
- Dipermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau
- Perbuatan lain yang sejenis.
Perundungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;
- Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
- Perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;
- Perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
- Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
- Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi;
- Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Percobaan perkosaan;
- Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi;
- Eksploitasi seksual; dan/atau
- Perbuatan lain yang sejenis.
Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi:
- Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
- Mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.
Kebijakan yang mengandung kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Dan kebijakan yang mengandung kekerasan meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
b. Ancaman
Ancaman terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
c. Diskriminatif
Diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:
- Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau
- Kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
Bentuk diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
- Larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Intimidasi
Intimidasi atau perlakuan tidak adil terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.
e. Perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Download juga:
Jenis Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup Perlindungan terhadap:
- a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
- c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.
Jenis Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup Perlindungan terhadap risiko:
- a. gangguan keamanan kerja;
- b. kecelakaan kerja;
- c. kebakaran pada waktu kerja;
- d. bencana alam;
- e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara lengkap dokumen ada DISINI
Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan