Widget HTML #1

Tata Naskah Dinas (Permendikdasmen No 2 Tahun 2026)

TATA NASKAH DINAS

Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

TATA NASKAH DINAS
TATA NASKAH DINAS

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian.

Tata Naskah Dinas meliputi:

a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas

b. pembuatan Naskah Dinas

c. pengamanan Naskah Dinas

d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan 

e. pengendalian Naskah Dinas.

JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS

Secara umum Jenis Naskah Dinas terdiri atas:

a. Naskah Dinas arahan.

Naskah Dinas arahan terdiri atas:

• Naskah Dinas pengaturan

Naskah Dinas pengaturan terdiri atas:

a. Peraturan Perundang-undangan

(1) Peraturan perundang-undangan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok.

(2) Peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri.

(3) Peraturan perundang-undangan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Instruksi.

(1) Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

(2) Instruksi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. 

(3) Penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. 

(4) Instruksi ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Surat Edaran.

(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang penting dan mendesak. 

(2) Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya.

(3) Surat edaran disusun sesuai dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.

(1) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dan ditandatangani oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala UPT untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat mikro; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat makro.

(3) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selain Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas pengaturan dapat berupa Peraturan pimpinan tinggi Madya. Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan pimpinan tinggi Madya dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.

• Naskah Dinas penetapan

(1)Naskah Dinas penetapan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan. 

(2)Naskah Dinas penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan.

(3)Naskah Dinas penetapan ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT. 

(4)Naskah dinas penetapan yang ditandatangani oleh Menteri disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. 

(5)Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(6)Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Naskah Dinas penugasan.

Naskah Dinas penugasan dituangkan dalam bentuk:

a. Surat perintah

(1)Surat perintah merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah dari pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. 

(2)Surat perintah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

(3)Surat perintah disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Surat tugas.

(1)Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang memuat penugasan dari pejabat yang berwenang kepada bawahan, pejabat lain, dan/atau seseorang yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.

(2)Surat tugas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

(3)Naskah Dinas penugasan disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Naskah Dinas korespondensi.

Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:

a. Naskah Dinas Korespondensi internal terdiri dari.

• Nota Dinas

(1)Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat di lingkungan Kementerian. 

(2)Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Nota dinas  dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Memorandum

(1)Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah dan menyampaikan arahan, peringatan, serta saran atau pendapat kedinasan. 

(2)Memorandum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Disposisi

(1) Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.

(2) Disposisi hanya diberikan oleh: 

a. pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya; dan/atau

b. pejabat kepada staf di bawahnya.

(3)Disposisi tidak boleh dicetak menggunakan kertas bekas.

(4)Ketentuan mengenai susunan dan bentuk lembar disposisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Surat Undangan internal.

(1)Surat undangan internal merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan kepada pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu yang antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

(2)Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Surat undangan internal dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Naskah Dinas Korespondensi eksternal.

Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas dan surat undangan eksternal.

(1) Surat dinas merupakan sarana komunikasi resmi dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di luar Kementerian.

(2) Surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3) Surat dinas dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Surat undangan eksternal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pihak lain di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

c. Naskah Dinas khusus.

Naskah Dinas khusus terdiri atas: 

A. Surat Perjanjian

B. Surat Kuasa

C. Berita Acara

D. Surat Keterangan

E. Surat Pernyataan

F. Surat Pengantar

G. Pengumuman

H. Notula

I. Laporan; Dan 

J. Telaah Staf.

Selengkapnya dokumen langsung dapat didownload DISINI

Download juga:

Demikian ulasan singkat materi Tata Naskah Dinas (Permendikdasmen No 2 Tahun 2026) semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Tata Naskah Dinas (Permendikdasmen No 2 Tahun 2026)"