Widget HTML #1

Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026

Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026

Bertepatan tanggal 5 Februari 2026.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menerbitkan sebuat Peraturan Nomor 8 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026
Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026

Peraturan tersebut dipergunakan pada penyelenggara pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Dan dana tersebut yang diterimakan berupa Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi.

PENERIMA DANA

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD meliputi:

a. Taman Kanak-Kanak

b. Kelompok Bermain

c. Taman Penitipan Anak

d. Satuan PAUD sejenis

e. Sanggar Kegiatan Belajar

f. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: 

a. Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: 

a. SD

b. SMP

c. SMA

d. SLB

e. SMK

Syarat Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  • Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang:

  • Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional
  • Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

b. Sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 
  • Termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. Dan sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi. 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Afirmasi

Satuan Pendidikan penerima BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:

  • Sanggar kegiatan belajar; dan 
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: 

a. Dana BOP Kesetaraan Reguler

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.


b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja


Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan

b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.


c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Selengkapnya dokumen dapat didownload disini

Demikian penjelasan singkat materi Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 dan secara lengkap dapat dipelajari setelah mendownload dokumennya. Mohon maaf atas segala kekurangan.


Post a Comment for "Juknis BOSP Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2026"