Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan.
Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan.
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a. Memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan
b. Memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak
c. Memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif
d. Menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran
e. Membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.
PSPB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. berbasis data
Berbasis data merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian.
b. tepat sasaran
Tepat sasaran merupakan prinsip yang memastikan seluruh Bantuan disalurkan kepada pihak yang benar berdasarkan hasil validasi kebutuhan dan perencanaan yang menyeluruh.
c. akuntabel
Akuntabel merupakan prinsip yang memastikan penyelenggaraan program dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. berkesinambungan
Berkesinambungan merupakan prinsip yang memastikan program dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.
e. partisipatif.
Partisipatif merupakan prinsip yang memastikan program diselenggarakan dengan mendorong partisipasi luas dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BENTUK- BENTUK BANTUAN
Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a). barang; dan/atau b). jasa.
Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB ditetapkan oleh Menteri.
FASILITASI PROGRAM PSPB
(1) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan PSPB.
(2) Penyelenggaraan PSPB melibatkan: a). pemberi Bantuan; b). lembaga penyalur Bantuan; dan c). penerima Bantuan.
(3) Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian dapat membentuk tim pelaksana PSPB.
(5) Tim pelaksana PSPB ditetapkan oleh Menteri.
6. Tim pelaksana PSPB bertanggung jawab:
a. Menyusun kebijakan umum, pedoman pelaksanaan, dan standar operasional penyelenggaraan program PSPB;
b. Mengembangkan, menyediakan, dan mengelola Sistem PSPB sebagai sarana dokumentasi, pemrosesan data, dan koordinasi antarpihak
c. Melakukan penilaian kelayakan dan penetapan penerima Bantuan berdasarkan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi
d. Melakukan verifikasi dan validasi mitra kontributor
e. Melakukan identifikasi kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi, dan penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor
f. Mengoordinasikan proses penyaluran Bantuan dan pemberian pendampingan teknis, serta mendorong efektivitas pelaksanaannya di lapangan
g. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional atas pelaksanaan program secara menyeluruh
h. Menyusun mekanisme pengaduan publik dalam pelaksanaan program
i. Menetapkan lembaga penyelenggara PUB untuk menghimpun Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen selengkapnya dapat langsung dipelajari disini
Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila penjelasan/ulasan saya ini masih kurang sempurna.
Download Permendikdasmen tahun 2026 lainnya:
Download materi lainnya:
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Modul Ajar Deep Learning SD/MI
Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Modul Ajar Deep Learning SD/MI
Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel
Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTsPerangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan berbagai dokumen pendidikan anda dapat langsung bergabung disini

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan