Widget HTML #1

Bukti Fisik Standar Pembiayaan Akreditasi 2022

Bukti Fisik Standar Pembiayaan Akreditasi 2022


Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Bukti Fisik Standar Pembiayaan Akreditasi 2022

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2O9/P/2O21 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.

Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya

Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
  1. Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
  2. Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
  3. Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
  5. Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
  6. Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
  8. Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).

Masing-masing standar dengan uraian instrumennya seperti berikut ini:

I. STANDAR ISI

1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
6. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.  
7. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: 
(1) pengawas sekolah/madrasah, 
(2) narasumber, 
(3) komite sekolah/madrasah, 
(4) penyelenggara lembaga pendidikan. 
 
8. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: 
(1) visi, misi dan tujuan, 
(2) pengorganisasian muatan kurikuler, 
(3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru 
(4) penyusunan kalender pendidikan, 
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, 
(6) penyusunan RPP.

9. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: 
(1) analisis, 
(2) penyusunan, 
(3) penetapan, 
(4) pengesahan. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: 
(1) mengikuti struktur kurikulum, 
(2) penugasan

10. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
 (1) mengikuti struktur kurikulum, 
(2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, 
(3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, 
(4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, 
(5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.

II. STANDAR PROSES

11. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen: 
(1) identitas mata pelajaran/tema, 
(2) identitas sekolah/madrasah, 
(3) kompetensi inti, 
(4) kompetensi dasar, 
(5) materi pokok, 
(6) kegiatan pembelajaran, 
(7) penilaian, 
(8) alokasi waktu, 
(9) sumber belajar.

12. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis. 

13. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai ketentuan: 
(1) durasi 1 jam pembelajaran, 
(2) beban belajar per minggu, 
(3) beban belajar per semester, 
(4) beban belajar pertahun pelajaran.

14. Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah siswa perrombongan belajar maksimum 28 orang.
15. Siswa menggunakan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran.
16. Guru melakukan pengelolaan kelas yang baik dengan: 
(1) keteladanan dalam sikap spiritual, 
(2) keteladanan dalam sikap sosial, 
(3) pengaturan tempat, 
(4) pengaturan suara, 
(5) penggunaan kata-kata, santun, lugas, dan mudah dimengerti, 
(6) kemampuan belajar siswa, 
(7) ketertiban kelas, 
(8) penguatan dan umpan balik, 
(9) keaktifan siswa, 
(10) berpakaian sopan, bersih, dan rapi 
(11) menjelaskan silabus mata pelajaran pada tiap awal semester, 
(12) ketepatan penggunaan waktu.

17. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: 
(1) menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran, 
(2) memberi motivasi belajar siswa, 
(3) mengajukan pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, 
(4) menjelaskan tujuan pembelajaran, 
(5) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
18. Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema. 

19. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema. 
20. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema. 
21. Guru menggunakan sumber belajar yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema. 
22. Guru menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema

23. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup, meliputi: 
(1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, 
(2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, 
(3) melakukan kegiatan tindak lanjut, dan 
(4) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.

24. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran. 

25. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program: 
(1) remedial, 
(2) pengayaan, 
(3) pelayanan konseling, 
(4) perbaikan proses pembelajaran.

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
27. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun. 
28. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: 
(1) diskusi kelompok terfokus, 
(2) pengamatan, 
(3) pencatatan, 
(4) perekaman, 
(5) wawancara, 
(6) pendokumentasian.

29. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: 
(1) pemberian contoh, 
(2) diskusi, 
(3) konsultasi, 
(4) pelatihan.

30. Kepala sekolah/madrasah menyusun: 
(1) laporan pemantauan, 
(2) laporan supervisi, 
(3) laporan evaluasi proses pembelajaran, 
(4) program tindak lanjut.

31. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.

III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

32. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, 
(2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, 
(3) santun dalam berbicara dan berperilaku, 
(4) Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, 
(5) mengucapkan salam saat masuk kelas, 
(6) melaksanakan kegiatan ibadah, 
(7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, 
(8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati,
(9) menghormati perbedaan, 
(10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.

33. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sosial dengan karakter: 
(1) jujur dan bertanggung jawab,  (2) peduli, 
(3) gotong-royong dan demokratis, 
(4) percaya diri, 
(5) nasionalisme yang diperoleh melalui kegiatan pembelajaran dan pembiasaan.

34. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap pembelajar sejati sepanjang hayat sesuai dengan  perkembangan anak, yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran dan pembiasaan melalui gerakan literasi sekolah/madrasah, meliputi: 
(1) perencanaan dan penilaian program literasi, 
(2) waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, 
(3) membaca buku, 
(4) lomba terkait literasi, 
(5) memajang karya tulis, 
(6) penghargaan berkala untuk siswa, 
(7) pelatihan literasi.

35. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sehat jasmani dan rohani melalui keterlibatan dalam kegiatan kesiswaan, berupa: 
(1) olahraga, 
(2) seni, 
(3) kepramukaan, 
(4) UKS, 
(5) keagamaan, 
(6) lomba yang terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani.

36. Siswa memiliki pengetahuan: 
(1) faktual, 
(2) konseptual, 
(3) prosedural, 
(4) metakognitif dalam  setiap tema sesuai dengan pembelajaran tematik terpadu.

37. Siswa memperoleh pengalaman pembelajaran yang ditunjukkan oleh kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal, meliputi: 
(1) kegiatan yang menunjukkan keberagaman budaya, 
(2) peringatan hari-hari besar nasional,
 (3) peringatan hari-hari besar agama,
 (4) pentas seni budaya, 
(5) bulan bahasa.

38. Siswa memperoleh pengalaman pembelajaran menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui pemanfaatan sumber belajar berupa: 
(1) bahan ajar, 
(2) buku teks, 
(3) perpustakaan, 
(4) alat peraga, 
(5) internet.


IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

39. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.
40. Guru memiliki sertifikat pendidik.
42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan.

43. Guru memiliki kompetensi pedagogik, meliputi: 
(1) mengintegrasikan karakteristik siswa, 
(2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, 
(3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, 
(4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, 
(5) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, 
(6) mengembangkan potensi siswa, 
(7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, 
(8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, 
(9) menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, 
(10) melakukan tindakan reflektif. 

44. Guru memiliki kompetensi profesional, meliputi: 
(1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, 
(2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, 
(3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, 
(4) mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, 
(5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

45. Guru memiliki kompetensi kepribadian, meliputi: 
(1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, 
(2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, 
(3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, 
(4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, 
(5) menjunjung tinggi kode etik profesi.

46. Guru memiliki kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: 
(1) sesama guru,
(2) tenaga kependidikan, 
(3) siswa, 
(4) orangtua siswa, 
(5) masyarakat.

47. Guru melaksanakan tugas layanan konseling yang memiliki kompetensi profesional meliputi: 
(1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, 
(2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, 
(3) perencanaan program, 
(4) pelaksanaan program, 
(5) penilaian proses dan hasil kegiatan, 
(6) komitmen terhadap etika profesional, 
(7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.

48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: 
(1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, 
(2) berusia maksimal 56 tahun, 
(3) sehat jasmani dan rohani, 
(4) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin, 
(5) memiliki sertifikat pendidik, 
(6) memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah, 
(7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, 
(8) golongan minimal III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, 
(9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir. 

49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial yang meliputi: 
(1)  menyusun perencanaan,
(2) mengembangkan organisasi,
(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, 
(4) mengelola perubahan dan pengembangan, 
(5) menciptakan budaya kondusif dan inovatif, 
(6) mengelola guru dan tenaga administrasi, 
(7) mengelola sarana dan prasarana, 
(8) mengelola hubungan dengan masyarakat, 
(9) mengelola seleksi siswa, 
(10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, 
(11) mengelola keuangan, 
(12) mengelola ketatausahaan, 
(13)  mengelola unit layanan khusus, 
(14) mengelola sistem informasi, 
(15)  memanfaatkan TIK, 
(16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang meliputi: 
(1) melakukan inovasi, 
(2) bekerja keras, 
(3) memiliki motivasi, 
(4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, 
(5) memiliki naluri kewirausahaan.

51. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: 
(1) merencanakan program supervisi, 
(2) melaksanakan supervisi, 
(3) mengevaluasi hasil supervisi, 
(4) menindaklanjuti hasil supervisi.

52. Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya.

53. Tenaga perpustakaan memiliki kualifikasi minimal pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.

54 Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: 
(1) penjaga keamanan, 
(2) tukang kebun, 
(3) tenaga kebersihan, 
(4) pesuruh.

V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

55. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum. 
56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: 
(1) terhindar dari potensi bahaya yang  mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, 
(2) memiliki akses untuk penyelamatan dalam  keadaan darurat, 
(3) terhindar dari pencemaran air, 
(4) terhindar dari kebisingan, 
(5) terhindar dari pencemaran udara.

57. Sekolah/madrasah memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan. 
58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: 
(1) konstruksi yang stabil, 
(2) konstruksi yang kukuh, 
(3) sistem pencegahan bahaya kebakaran, 
(4) fasilitas ramah anak, 
(5) penangkal petir.

59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: 
(1) ventilasi udara, 
(2) pencahayaan, 
(3) sanitasi, 
(4) tempat sampah, 
(5) bahan bangunan yang aman.

60. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan. 
61. Sekolah/madrasah melakukan pemeliharaan berkala 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
62. Sekolah/madrasah memiliki prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
63. Sekolah/madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.

64. Sekolah/madrasah memiliki perpustakaan dengan: 
(1) luas sesuai ketentuan, 
(2) sarana sesuai ketentuan, 
(3) pendayagunaan maksimal, 
(4) kondisi terawat dengan baik, bersih serta nyaman.

65. Sekolah/madrasah memiliki alat peraga pembelajaran, meliputi: 
(1) model kerangka manusia, 
(2) model tubuh manusia, 
(3) globe, 
(4) model tata surya, 
(5) bermacam kaca, 
(6) cermin, 
(7) lensa, 
(8) magnet batang, 
(9) berbagai macam poster dan replika.

66. Sekolah/madrasah memiliki ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan,
(2) meja pimpinan, 
(3) kursi dan meja tamu, 
(4) lemari, 
(5) papan statistik, 
(6) simbol kenegaraan, 
(7) tempat sampah, 
(8) jam dinding.  

67. Sekolah/madrasah memiliki ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: 
(1) kursi kerja, 
(2) meja kerja, 
(3) lemari, 
(4) kursi tamu, 
(5) papan statistik, 
(6) papan pengumuman, 
(7) tempat sampah, 
(8) tempat cuci tangan, 
(9) jam dinding.

68. Sekolah/madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: 
(1) perleng-kapan ibadah, 
(2) lemari, 
(3) jam dinding, 
(4) air dan tempat berwudu.

69. Sekolah/madrasah memiliki ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: 
(1) tempat tidur, 
(2) lemari, 
(3) meja, 
(4) kursi, 
(5) catatan kesehatan siswa, 
(6) perlengkapan P3K, 
(7) tandu, 
(8) selimut, 
(9) tensimeter, 
(10) termometer badan, 
(11) timbangan badan, 
(12) pengukur timbangan badan, 
(13) tempat sampah, 
(14) tempat cuci tangan, 
(15) jam dinding.

70. Sekolah/madrasah memiliki jamban dengan ketentuan: 
(1) jumlah minimum, 
(2) luas minimum per jamban, 
(3) tersedia air, 
(4) bersih, 
(5) sarana lengkap.

71. Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: 
(1) luas minimum 18 m2, 
(2) memiliki perabot, 
(3) dapat dikunci, 
(4) tertata dengan baik.

72. Sekolah/madrasah memiliki tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: 
(1) luas minimum, 
(2) memiliki bendera dan tiang bendera, 
(3) memiliki peralatan olahraga, 
(4) memiliki peralatan seni budaya, 
(5) memiliki peralatan keterampilan.

73. Sekolah/madrasah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: 
(1) luas minimum, 
(2) kualitas, 
(3) terawat dengan baik, 
(4) bersih, 
(5) nyaman. 

74. Sekolah/madrasah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: 
(1) area tersendiri, 
(2) luas minimum 12 m2, 
(3) ruangan bersih, 
(4) sanitasi yang baik, 
(5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.

75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: 
(1) area khusus parkir, 
(2) luas memadai, 
(3) memiliki sistem pengamanan, 
(4) memiliki rambu-rambu parkir.

VI. STANDAR PENGELOLAAN

76. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: 
(1) perumusan, 
(2) keputusan, 
(3) penetapan, 
(4) peninjauan.

77. Sekolah/madrasah telah merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: 
(1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri, 
(2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, 
(3) disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, 
(4) dituangkan dalam dokumen tertulis.

78. Sekolah/madrasah memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi:
(1) KTSP, 
2) kalender pendidikan/ akademik, 
(3) struktur organisasi, 
(4) pembagian tugas guru, 
(5) pembagian tugas tenaga kependidikan, 
(6) peraturan akademik, 
(7) tata tertib, 
(8) kode etik, 
(9) biaya operasional.

79. Sekolah/madrasah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: 
(1) diputuskan, 
(2) ditetapkan, 
(3) disosialisasikan, 
(4) disahkan.

80. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan.

81. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: 
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), 
(2) layanan konseling, 
(3) ekstrakurikuler, 
(4) pembinaan prestasi, 
(5) penelusuran alumni.

82. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran meliputi: 
(1) KTSP, 
(2) kalender pendidikan, 
(3) program pembelajaran, 
(4) penilaian hasil belajar siswa, 
(5) peraturan akademik.

83. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: 
(1) pemenuhan kebutuhan, 
(2) pemberdayaan, 
(3) pengembangan dan promosi, 
(4) penghargaan.

84. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: 
(1) kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan, 
(2) keseimbangan beban kerja, 
(3) keaktifan, 
(4) pencapaian prestasi, 
(5) keikutsertaan dalam berbagai lomba.

85. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: 
(1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, 
(2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, 
(3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, 
(4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, 
(5) mengatur tentang pembukuan.

86. Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: 
(1) pendidikan, kesehatan, 
(3) kepolisian, 
(4) keagamaan dan kemasyarakatan, 
(5) dunia usaha, 
(6) pengembangan minat dan bakat.

87. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

88. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan yang meliputi: 
(1) menjabarkan visi ke dalam misi, 
(2) merumuskan tujuan dan target mutu, 
(3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, 
(4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, 
(5) melibatkan guru dan komite, 
(6) meningkatkan motivasi kerja, 
(7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, 
(8) meningkatkan mutu, 
(9) memberi teladan.

89. Kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi: 
(1) membangun tujuan bersama, 
(2) meningkatkan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum, 
(3) mengembangkan motivasi guru,  
(4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, 
(5) mengembangkan sistem penilaian, 
(6) mengambil keputusan berbasis data.

90. Sekolah/madrasah memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang meliputi: 
(1) pengelolaan SIM, 
(2) penyediaan fasilitas SIM, 
(3) penugasan pengelola SIM/operator, 
(4) pelaporan data dan informasi.

VII. STANDAR PEMBIAYAAN

91 Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3 tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk investasi yang meliputi: 
(1)  pengembangan sarana dan prasarana, 
(2) pengembangan pendidik, pengembangan tenaga kependidikan, 
(4) modal kerja.

92. Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3 tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup 9 komponen, meliputi: 
(1) alat tulis sekolah (ATS), 
(2) bahan dan alat habis pakai (BAHP), 
(3) pemeliharaan dan perbaikan ringan, 
(4) daya dan jasa, 
(5) transportasi/perjalanan dinas, 
(6) konsumsi, 
(7) asuransi, 
(8) pembinaan siswa/ekstrakurikuler,
(9) pelaporan. 

93. Sekolah/madrasah memiliki dokumen investasi sarana dan prasarana secara lengkap.

94. Sekolah/madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKA selama 3 tahun terakhir.

95. Sekolah/madrasah merealisasikan modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA selama 3 tahun terakhir.

96. Sekolah/madrasah menyampaikan biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan berupa: (1) gaji, 
(2) honor kegiatan, 
(3) insentif, 
(4) tunjangan lain.

97. Sekolah/madrasah merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan alat tulis sesuai RKA dalam 3 tahun terakhir.

98. Sekolah/madrasah merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran sesuai RKA dalam 3 tahun terakhir.
99. Sekolah/madrasah merealisasikan rencana biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana sesuai RKA.
100. Sekolah/madrasah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa sesuai RKA selama 3 tahun terakhir.
101. Sekolah/madrasah membelanjakan biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi selama 3 tahun terakhir.
102. Sekolah/madrasah membelanjakan dana untuk kegiatan pembinaan siswa selama 3 tahun terakhir.
103. Sekolah/madrasah membelanjakan anggaran untuk pelaporan dalam 3 tahun terakhir.

104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah selama 3 tahun terakhir, dikelola secara: 
(1) sistematis, 
(2) transparan, 
(3) efisien, 
(4) akuntabel.

105. Sekolah/madrasah memiliki pembukuan keuangan 3 tahun terakhir yang meliputi: 
(1) buku kas umum, 
(2) buku pembantu kas, 
(3) buku pembantu bank, 
(4) buku pembantu pajak.

106. Sekolah/madrasah memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikannya kepada: 
(1) pemerintah atau yayasan, 
(2) orangtua siswa.

VIII. STANDAR PENILAIAN

107. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: 
(1) sahih, 
(2) objektif, 
(3) adil, 
(4) terbuka, 
(5) holistik, 
(6) akuntabel.

108. Sekolah/madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seluruh mata pelajaran dengan mempertimbangkan: 
(1) karakteristik peserta didik, 
(2) karakteristik mata pelajaran, 
(3) kondisi satuan pendidikan, 
(4) analisis hasil penilaian.

109. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: 
(1) ulangan, 
(2) pengamatan, 
(3) penugasan, dan/atau 
(4) bentuk lain yang diperlukan.

110. Guru menggunakan hasil penilaian kompetensi pengetahuan yang dilakukan untuk: 
(1) memperbaiki proses pembelajaran, 
(2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa, 
(3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.

111. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD).
112. Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik KD.
113. Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik KD.
114. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap melalui observasi/ pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan.

115. Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan dengan menggunakan 3 jenis tes: 
(1) tes tulis, 
(2) tes lisan, 
(3) penugasan.

116. Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan menggunakan: 
(1) tes praktik, 
(2) penilaian produk, 
(3) penilaian proyek, 
(4) penilaian portofolio, 
(5) teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

117. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: 
(1) penilaian harian, 
(2) penilaian  akhir semester, 
(3) penilaian akhir tahun, 
(4) ujian sekolah/madrasah.

118. Sekolah/madrasah menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan hasil: 
(1) ujian sekolah/madrasah, 
(2) penilaian sikap, 
(3) penilaian pengetahuan, 
(4) penilaian keterampilan.

119. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan 8 langkah: 
(1) menetapkan tujuan penilaian, 
(2) menyusun kisi-kisi ujian, 
(3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, 
(4) melakukan analisis kualitas instrumen, 
(5) melaksanakan penilaian, 
(6) mengolah dan menentukan kelulusan siswa, 
(7) melaporkan, 
(8) memanfaatkan hasil penilaian.


Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah 

Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan adalah:
  1. Mutu Lulusan
  2. Mutu Sekolah
  3. Proses Pembelajaran
  4. Manajemen Sekolah

Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022

Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
  1. Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
  2. Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
  3. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  4. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.

PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

A. PERSYARATAN AKREDITASI

1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
7. Telah menamatkan peserta didik.

B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER

1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA

1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI

1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru. 
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP

1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku. 
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup. 

F. Akreditasi SMK 

  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. 
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian. 
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut. 
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.

Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik yang perlu dipersiapkan yang yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:

Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Barang Jasa.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Kegiatan Sekolah.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Modal.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Pegawai.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Pemeliharaan.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Belanja Perjalanan Dinas.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Pendapatan BOS.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Pendapatan Dana APBD 1.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Pendapatan Dana APBD 2.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Besar Pendapatan Dana Masyarakat.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K 1.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K 3.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K1a.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K2.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K3.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K4.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K6.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K5.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K7.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K7a.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K8.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K9.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K9a.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K10.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K11.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K11a.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS K12.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku BOS.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Inventaris Barang.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku Pembayaran Gaji.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku RAPBS.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Buku RKAS.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: Format BOS K-7, Lampiran BOS K-7, K-7A.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: SK Bendahara BOS.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: SK Daftar Hadir.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: SK Pelaksanaan Subsidi Silang.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: SK Tidak Memungut Biaya.rar 
Bukti Fisik Standar Pengelolaan: SK Tim Manajemen BOS.rar

Demikian ulasan singkat materi tentang Bukti Fisik Standar Pembiayaan Akreditasi 2022 semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.

Materi Lainnya:


Post a Comment for "Bukti Fisik Standar Pembiayaan Akreditasi 2022"