Bukti Fisik Standar PTK Akreditasi 2022
Bukti Fisik Standar PTK Akreditasi 2022
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
- Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
- Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
- Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
- Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
- Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
- Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
- Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah Saat Ini
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan adalah:
- Mutu Lulusan
- Mutu Sekolah
- Proses Pembelajaran
- Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
- Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
- Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
- Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
- Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
- BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
- Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
- Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (39 S.D 54)
39. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.
40. Guru memiliki sertifikat pendidik.
42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan.
43. Guru memiliki kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (6) mengembangkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melakukan tindakan reflektif.
44. Guru memiliki kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
45. Guru memiliki kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi kode etik profesi.
46. Guru memiliki kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru,(2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat.
47. Guru melaksanakan tugas layanan konseling yang memiliki kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.
48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin, (5) memiliki sertifikat pendidik, (6) memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,(2) mengembangkan organisasi,(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) menciptakan budaya kondusif dan inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) mengelola hubungan dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) melakukan inovasi, (2) bekerja keras, (3) memiliki motivasi, (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) memiliki naluri kewirausahaan.
51. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan program supervisi , (2) melaksanakan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.
52. Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
53. Tenaga perpustakaan memiliki kualifikasi minimal pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.
54 Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh.
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik yang perlu dipersiapkan yang pertama adalah bukti Fisik Akreditasi Standar Bukti Fisik Standar Isi (1-10) yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
- Cover MAP Akreditasi Standar PTK 39-54.rar
- BF Akreditasi No 42 Latar Belakang Pendidik.rar
- BF Akreditasi No 39 foto kopi ijazah Terakhir Guru.rar
- BF Akreditasi No 40 Dokumen Sertifikat Pendidik.rar
- BF Akreditasi No 41 Linier Ijazah Guru.rar
- BF Akreditasi No 43 RPP Guru Mapel.rar
- BF Akreditasi No 44 Aplikasi Absensi Guru Digital.rar
- BF Akreditasi No 50 Kerjasama IT.rar
- BF Akreditasi No 51.1 Rencana Program Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 51.2 Rekap Hasil Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 51.3 Hasil Supervisi Akademik.rar
- BF Akreditasi No 51.4 Rencana Program Supervisi.rar
- BF Akreditasi No 52 SK Tugas Tenaga Administrasi.rar
- BF Akreditasi No 53 Dokumen Sertifikat Pendidik.rar
- BF Akreditasi No 54a SK Tenaga Penjaga Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 54b SK Tenaga Keamanan Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 54c SK Tenaga Pesuruh Sekolah.rar
- BF Akreditasi No 54d SK Tenaga Tukang Kebun Sekolah.rar
- Bimbingan Konseling.rar
- Instrumen Supervisi Bimbingan Konseling.rar
- Program Layanan Bimbingan Konseling Kelas 1 dan 2.rar
- Program Layanan Bimbingan Konseling Kelas 3 dan 4.rar
- Program Layanan Bimbingan Konseling Kelas 5 dan 6.rar
- Program Layanan Bimbingan Konseling.rar
- Program Monev.rar
- Rencana Kerja Jangka Menengah.rar
- RKS Tahunan dan RKAS.rar
- SK Tugas Tambahan.rar
- SKKS Sruktur Orgasnisasi.rar
- Surat Pernyataan Tdk Kriminal.rar
- Tindak Lanjut dan Pelaporan Hasil Supervisi Majerial.rar
Demikian ulasan singkat materi tentang Bukti Fisik Standar PTK Akreditasi 2022 semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.
Materi Lainnya:
Surat Pengajuan Reakreditasi Sekolah Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022
POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
IASP Akreditasi SD MI SLB MLB SMP MTs SMA MA SMK MAK 2022
IPDIP Akreditasi SD/MI,SDLB,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMALB, SMK/MAK
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
Post a Comment for "Bukti Fisik Standar PTK Akreditasi 2022"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan