Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman
Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman
Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini ditetapkan Pada tanggal 6 Februari 2026, dan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan.
Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian telah menerbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memiliki 9 (sembilan) asas yang menjadi landasan fundamental, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan. Asas tersebut diinternalisasikan ke dalam keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku warga sekolah dalam pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sehingga terwujud lingkungan belajar yang kondusif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan warga sekolah. Budaya sekolah yang aman dimaknai sebagai kondisi pelindungan terhadap warga sekolah dari berbagai bentuk ancaman dan risiko yang mengancam keselamatan. Sementara itu, budaya sekolah yang nyaman merupakan kondisi lingkungan yang memungkinkan warga sekolah merasa betah, dihargai, dan diterima secara inklusif.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Budaya Sekolah yang aman dan nyaman menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait. Dengan demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika implementasi di wilayah masing-masing.
Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Kepala Sekolah
4. Guru
5. Murid
6. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
7. Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
8. Orang Tua Atau Wali Murid
9. Komite Sekolah
10. Masyarakat
11. Media.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan melalui:
a. Penguatan tata kelola sekolah
b. Edukasi warga sekolah
c. Penguatan peran warga sekolah
d. Respons dan penanganan pelanggaran
e. Tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah
f. Peran orang tua atau wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media.
Secara konsep, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengutamakan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif sebagai strategi utama sekaligus pendorong penguatan nilai, sikap, dan praktik positif dalam kehidupan keseharian di sekolah sehingga lingkungan belajar yang kondusif dapat terwujud. Namun, jika pelanggaran terjadi, sekolah dapat mengambil tindakan tegas melalui pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan kuratif diterapkan untuk menanggulangi pelanggaran dan penegakan aturan secara konsisten, adapun pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya perbaikan karakter serta pemulihan fungsi para pihak, baik yang terlibat maupun terdampak guna mengembalikan keharmonisan interaksi di sekolah dan masyarakat. Melalui integrasi ini, sekolah bukan hanya menjadi tempat yang bebas dari ancaman, melainkan juga menjadi ruang bertumbuh yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selengkapnya download dokumennya DISINI
Demikian ulasan singkat materi Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman semoga bermanfaat.
Keputusan/peraturan Menteri lainnya:
- Permendikdasmen No 1 Tahun 29026 Tentang Standar Proses
- Permendikdasmen No 2 Tahun 29026 Tentang Tata Naskah Dinas
- Permendikdasmen No 3 Tahun 29026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
- Permendikdasmen No 4 Tahun 29026 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Permendikdasmen No 6 Tahun 29026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- Permendikdasmen No 8 Tahun 29026 Tentang juknis BOSP
- Kepmendikdasmen No 14 Tahun 29026 Tentang Verifikasi Data Jumlah Murid Perrombel danalam Satuan Pendidikan

Post a Comment for "Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan