SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026
SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026
Sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Survei Lingkungan Belajar tahun 2026 sebagai berikut:
1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 1.
2. Jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 2.
3. Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri sesuai daftar lokasi pada lampiran 3.
4. Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS.
5. Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya
6. Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.
7. Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026
Demikian ulasan singkat materi SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 semoga bermanfaat.
Keputusan/peraturan Menteri lainnya:
- Permendikdasmen No 1 Tahun 29026 Tentang Standar Proses
- Permendikdasmen No 2 Tahun 29026 Tentang Tata Naskah Dinas
- Permendikdasmen No 3 Tahun 29026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
- Permendikdasmen No 4 Tahun 29026 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Permendikdasmen No 6 Tahun 29026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- Permendikdasmen No 8 Tahun 29026 Tentang juknis BOSP
- Permendikdasmen No 9 Tahun 29026 Tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional
- Kepmendikdasmen No 14 Tahun 29026 Tentang Verifikasi Data Jumlah Murid Perrombel danalam Satuan Pendidikan
- Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Aman dan Nyaman

Post a Comment for "SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan