Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH EPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENUGASAN GURU NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Yth.
1. Gubernur
2. Walikota/Bupati;dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia
I. Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
II. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
III. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non- ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
IV. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perunahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. peraturan Presiden Nomor 188 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
V. Isi Edaran
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 202; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat isentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat mwemberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Selengkapnya dokumen dapat didownload disini
Demikian ulasan singkat materi Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan, sesuai dengan materi, serta gunakan bahasa yang sopan