Widget HTML #1

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tahun anggaran 2026. Peraturan ini menetapkan tata cara pencairan tunjangan, validasi data, dan jadwal sinkronisasi Dapodik.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah

Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip: 

a. Tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan

b. Efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; 

c. Efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan

d. Transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya

e. Akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan

f. Kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Ruang lingkup dalam pemberian tunjangan  ini meliputi:

a. Tunjangan Profesi

b. Tunjangan Khusus

c. Tambahan Penghasilan.

TUNJANGAN PROFESI

(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. 

(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. Memiliki Sertifikat Pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian

c. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik

d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

f. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(3) Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai: 

a. Kepala sekolah

b. Guru pendidikan khusus pada ULD.

(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi: 

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

TUNJANGAN KHUSUS

(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. 

(2) Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian

b. Memiliki NUPTK

c. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik

d. Melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAMBAHAN PENGHASILAN

(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian

b. Memiliki NUPTK

c. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV); e. Terdaftar aktif pada Dapodik

f. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik

g. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.


TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Keterangan:

1.Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND 

a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:

- Satuan administrasi pangkal

- Beban kerja

- NUPTK

- Tanggal lahir

- Status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.

b. Guru ASND memastikan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui badan yang menangani kepegawaian di daerah

c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.

d. Satuan Pendidikan dan Dinas memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.

e. Satuan Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data pada Dapodik khusus untuk Guru ASND yang ditugaskan pada sekolah Indonesia luar negeri dan sekolah rakyat akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.

2. Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan validasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi pengelolaan tunjangan.

b. Pusat menetapkan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND berupa surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan untuk setiap bulan berdasarkan hasil sinkronisasi dan validasi data Guru ASND.

c. Proses dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

3. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke Rekening Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

b. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal berdasarkan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan.

c. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

d. Rekening Guru ASND merupakan rekening atas nama Guru ASND pada aplikasi pengelolaan tunjangan.

e. Kementerian menyediakan sistem informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

4. Waktu Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

a. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan.

b.Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah













5. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan.

6. Laporan Realisasi Pembayaran Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, PENYESUAIAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK

Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran.

(1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena: 

a. Meninggal dunia

b. Mencapai batas usia pensiun

c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

e. Mendapat tugas belajar.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berikutnya.

Dokumen selengkapnya dapat didownload disini

Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.

Menteri lainnya:

Anda juga dapat melihat berbagai materi khusus pendidikan secara lengkap Disini

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan ASN Daerah"